"Menyebarluaskan Pengetahuan..."

Menepati Janji

Janji menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah perkataan yang menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat. Pengertian lain menyebutkan, bahwa yang disebut dengan janji adalah pengakuan yang mengikat diri sendiri terhadap suatu ketentuan yang harus ditepati atau dipenuhi.

Sayyid Ridha dalam tafsir Al Manar, membagi janji itu ke dalam tiga bagian, yaitu: janji kepada Allah, janji kepada diri sendiri dan janji kepada sesama manusia.

Bagi kita insan beriman, ketiga-tiganya biasa kita lakukan :

Macam-macam Janji

1. Janji kita kepada Allah SWT

Ketika kita menjalankan shalat, pada doa iftitah kita mengucapkan: "Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidup dan matiku, hanyalah untuk/milik Allah Tuhan Semesta Alam". 

Ini merupakan janji manusia terhadap Allah yang harus ditepati, yakni dengan melaksanakan semua perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dalam syari’ah dinamakan taat, karena manusia ataupun jin diciptakan manusia memang untuk beribadah kepada-Nya.

2. Janji Terhadap Diri Sendiri

Misalnya seorang mahasiswa mengatakan, “Jika saya lulus ujian, aku akan menyembelih kambing untuk dibagikan kepada orang lain” atau seseorang yang sakit parah, kala itu dia mengucapkan Jika aku sembuh dari penyakitku, aku akan berpuasa tiga hari. “ 

Kedua hal itu merupakan janji manusia terhadap diri sendiri yang harus ditunaikan, yang dalam bahasa agama disebut dengan nadzar. Ini harus dilaksanakan karena Allah telah berfirman : “…Dan hendaklah menyempurnakan (memenuhi) nazar mereka…“ (Q.S.Al Hajj 29). 

Tentu saja nadzar yang harus dipenuhi adalah nadzar yang yang tidak menyimpang dari syari’at agama Islam. Tapi misalnya ada orang yang mengatakan, ’’Kalau saya lulus ujian, saya akan memotong tangan ibuku.” itu haram dilaksanakan, karena manusia oleh Allah tidak diperkenankan untuk menyiksa diri sendiri ataupun orang lain.

3. Janji Terhadap Sesama Manusia

Ini banyak ragamnya. Ada yang berjanji dengan seseorang untuk hidup semati, ada yang janji mau membayar hutang setelah rumahnya laku terjual, ada yang janji memberangkatkan haji kepada orang tuanya nanti setelah proyeknya seselai dan lain-lain.

Dan janji ini berlaku dalam berbagai segi kehidupan, sejak dilingkungan keluarga, kehidupan dalam masyarakat hingga urusan kenegaraan. Yang jelas, selagi orang bergaul dan saling membutuhkan dan sementara apa yang dibutuhkan belum terwujud, maka janjilah yang dianggap sebagai solusi sementaranya.

Hukum Memenuhi Janji

Pada dasarya segala janji yang baik yakni janji yang tidak bertentangan dengan ajaran agama, wajib ditunaikan, wajib dipenuhi. Namun boleh jadi hukum janji itu bisa berubah. Ini menurut M. Yunan Nasution dalam khutbahnya, menjadi :

1. Sunnah memenuhinya. Artinya boleh ditinggalkan. Orang yang berjanji untuk meninggalkan sesuatu yang tidak diperintahkan agama. Contohnya, sejak hari ini saya tidak akan makan sambal.

2. Sunnah tidak memenuhinya. Contohnya, jika saya lulus SMP saya akan kursus menjahit. Ternyata dia berubah pikiran untuk melanjutkan kuliah dan ternyata diridhai orang tua. Maka kursus menjahitnya pun dibatalkan, karena melanjutkan kuliah. Konsekuensinya dia harus membayar kafarat sumpahnya itu. yaitu puasa kafarat 3 hari berturut- turut.

3. Wajib tidak memenuhi janjinya. Yakni janji untuk berbuat jahat.

Dampak Ingkar Janji

Ingkar janji alias berbuat kebohongan adalah akhlaq yang tercela. Hampir setiap orang yang pernah berhubungan dengan orang lain mungkin sudah pernah merasakan, betapa pahitnya dibohongi orang lain dengan ingkar janji.

Dampak ingkar janji di antaranya :

Jika orang yang diingkari itu tidak rela, maka akan bereaksi dan timbul kemarahan. Jika marah tak terkendali, bisa menimbulkan pertengkaran, perkelahian, bahkan bisa menyebabkan pembunuhan.

Allah SWT akan mengutuk keras dan melaknat serta menimpakan bencana terhadap orang yang ingkar janji, baik itu berjanji kepada Allah maupun berjanji terhadap sesama manusia.

Ingkar janji merupakan salah satu ciri orang munafiq, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits : “tanda-tanda orang munafiq ada tiga : jika berbicara dusta, jika berjanji mengingkari dan jika diberi amanat khianat.” (H.R.Muslim).

Sedangkan orang munafiq diancam oleh Allah akan dimasukkan ke dasar neraka, seperti firman Allah yang tertera dalam Al Quran surat An Nisaa‘145. Semoga kita senantiasa ditolong oleh Allah SWT agar bisa memenuhi janji kita manakala kita terpaksa harus berjanji. Aamiin.

Allahu a'lam...











Bagikan:

Arsip