Selamat Datang Para Guru Hebat Pejuang Pendidikan di Indonesia...
Berikut ini informasi tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022.
Berdasarkan Surat Edaran dari DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI Nomor :
0248/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 4 Februari 2022 tentang Pendaftaran dan
Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022
yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dinyatakan bahwa:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi akan membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan informasi
terkait dengan persiapan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
sebagai berikut.
1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) tanggal 30 Januari 2022.
2. Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:
a. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
b. Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari
2019.
3. Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4
kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
4. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman
https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
5. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara
bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.
6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal
pelaksanaan, dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, serta daftar linieritas tertera
pada Lampiran I dan II.
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
1. Persyaratan Peserta
a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi.
c. Memiliki NUPTK.
d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang
studi PPG yang akan diikuti.
f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31
Desember 2022.
h. Sehat jasmani dan rohani.
i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
j. Berkelakuan baik.
2. Persyaratan administrasi
a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan
Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan
surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi
legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS
(asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir
(2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK
tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru
oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri
yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
d. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun
terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir
Kepala Sekolah).
e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi
meterai 10.000 (format terlampir).
B. Tata Cara Pendaftaran
1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan
Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman
https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/
menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai
calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah
(upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala
dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau
dinas pendidikan.
3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan
penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada
ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada
Lampiran II.
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan
ijazah S-1/D-IV.
5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan
syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas
antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah
S-1/D-4.
Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori
sebagai berikut.
a. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang
dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau
bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta
tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik
Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
c. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang
studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan
adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa
Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin
mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa
Inggris.
Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui”
dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022.
C. Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi
1. Pengumuman Pendaftaran: 3 Februari 2022
2. Pendaftaran dan pengiriman berkas: 10 – 23 Februari 2022
3. Perbaikan berkas: 10 – 25 Februari 2022
4. Verval oleh petugas: 10 – 28 Februari 2022
5. Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran: 4 Maret 2022
Silakan download file PDF di atas dengan klik DI SINI.
Demikianlah informasi
tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Dalam Jabatan Tahun 2022. Semoga bermanfaat.
Baca juga: