"Menyebarluaskan Pengetahuan..."

TERBARU: Panduan Pendaftaran PPG dalam Jabatan 2022



PANDUAN PENGGUNAAN APLIKASI PPG DALAM JABATAN UNTUK PESERTA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

Pengantar

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 yang menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.

Tujuan pemberian bantuan biaya pendidikan PPG Dalam Jabatan (Daljab) ini adalah untuk memfasilitasi dan memberikan kesempatan bagi Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik. Salah satu metode yang digunakan untuk melaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru adalah dengan melakukan diklat secara daring. Diklat secara daring ini akan ditunjang dengan penggunaan LMS yang telah disediakan.

Gambar. Surat Edaran PPG 2022 (Tahap 2)



Download file PDF di atas DI SINI.
Sumber informasi DI SINI.

1. Akses SIM PPG Dalam Jabatan

1.1. Login SIM PPG

Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk mengakses dan Login kedalam SIM PPG :

  1. Akses laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ pada browser perangkat Anda


  2. Klik menu Login untuk mengakses laman login

  3. Masukkan alamat surel dan kata sandi dari akun Anda

  4. Klik tombol Masuk.


  5. Jika alamat surel dan kata sandi yang dimasukkan sesuai, maka Anda akan diarahkan menuju laman beranda.


1.2. Melengkapi Biodata Diri

Pada saat pertama kali pengguna yang terundang sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan mengakses SIM PPG, peserta akan diminta untuk melengkapi Biodata diri dan mengunggah berkas-berkas pendukung. Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk melengkapi biodata diri

  1. Login kedalam SIM PPG menggunakan akun dengan email no UKG Anda

  2. Saat pertama kali mengakses SIM PPG akan ditampilkan notifikasi status data pesyaratan PPG Dalam Jabatan 2022, apabila data Anda sudah memenuhi persyaratan, maka Anda diwajibkan untuk melengkapi Biodata Diri dan Berkas Pendukung

  3. Klik pada tombol Lengkapi Profil


  4. Sistem akan menampilkan jendela konfirmasi pendaftaran, pilih YA untuk melanjutkan pengisian profil.


  5. Anda akan diarahkan menuju laman biodata diri. Klik Lengkapi pada bagian biodata diri


  6. Anda akan diarahkan menuju form untuk melengkapi Biodata Diri

  7. Isikan data diri Anda, kemudian Klik Simpan


  8. Selanjutnya lengkapi informasi Linieritas S1/D4 dengan Bidang Studi PPG dengan cara klik pada bagian Linieritas S1/D4 dengan Bidang Studi PPG

  9. Klik Lengkapi pada bagian Linieritas


  10. Isikan Data Linieritas Anda, kemudian klik Simpan


  11. Klik Unggah pad bagian Berkas Ijazah


  12. Pilih berkas pindaian, kemudian klik Simpan. (Berkas yang diunggah berformat pdf dengan ukuran minimum 20 KB dan ukuran maksimum 1.5 MB)


  13. Selanjutnya silakan lengkapi informasi Bidang Studi PPG dengan cara klik pada bagian Bidang Studi PPG

  14. Klik Lengkapi pada bagian Bidang Studi PPG


  15. Isikan Jenjang Bidang Studi dan Bidang Studi PPG Anda

  16. Klik Simpan


  17. Setelah mengisikan informasi-informasi Biodata Diri Anda, langkah selanjutnya adalah mengunggah berkas pendukung. berkas yang harus diunggah diantaranya adalah (1) Pindaian SK Pengangkatan Pertama, (2) Pindaian SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat Terakhir, (3) Pindaian SK Pembagian tugas mengajar, dan (4) Pakta Integritas

  18. Klik tombol Unggah Berkas pada jenis berkas pindaian yang akan diunggah.


  19. Pilih berkas pindaian dengan format pdf

  20. Klik Simpan


  21. Lakukan hal yang sama pada berkas-berkas pendukung lainnya


1.3. Melengkapi Survey dan Ajuan Verifikasi Biodata Diri

Setelah melengkapi profil dan berkas pendukung, selanjutnya peserta diharuskan untuk mengisikan survey dan melakukan ajuan verifikasi biodata. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengisikan survey dan melakukan ajuan verifikasi biodata :

  1. Login kedalam SIM PPG menggunakan akun dengan email no UKG Anda

  2. Pilih menu Biodata Diri


  3. Pastikan Anda telah melengkapi prtfil dan status biodata dan berkas telah menjadi centang hijau dan tombol ajukan telah aktif

  4. Klik pada tombol Ajukan Berkas


  5. Anda ditampilkan survey peminatan, isikan survey dengan LPTK dan Program studi yang Anda minati kemudian klik lanjut.


  6. Klik Simpan


  7. Ajuan Verifikasi Profil dan Berkas Pendukung peserta telah berhasil diajukan

Demikian Panduan Pendaftaran PPG dalam Jabatan 2022. Semoga bermanfaat.

Sumber: DI SINI        Unduh pdf: DI SINI

Bagikan: