"Menyebarluaskan Pengetahuan..."

BonoEdumedia.com: PENDIDIKAN

Berbagai tulisan BonoEdumedia.com dengan tema pendidikan. Silakan kunjungi dan simak setiap tulisan kami. Dapatkan khasanah pengetahuan bermakna untuk hidup Anda.

BonoEdumedia.com: KELUARGA

Berbagai tulisan BonoEdumedia.com dengan tema keluarga. Silakan kunjungi dan simak setiap tulisan kami. Dapatkan khasanah pengetahuan bermakna untuk hidup Anda.

BonoEdumedia.com: PEMUDA

Berbagai tulisan BonoEdumedia.com dengan tema pemuda. Silakan kunjungi dan simak setiap tulisan kami. Dapatkan khasanah pengetahuan bermakna untuk hidup Anda.

BonoEdumedia.com: KEPEMIMPINAN

Berbagai tulisan BonoEdumedia.com dengan tema kepemimpinan. Silakan kunjungi dan simak setiap tulisan kami. Dapatkan khasanah pengetahuan bermakna untuk hidup Anda.

BonoEdumedia.com: PRIBADI ISLAMI

Berbagai tulisan BonoEdumedia.com dengan tema pribadi Islami. Silakan kunjungi dan simak setiap tulisan kami. Dapatkan khasanah pengetahuan bermakna untuk hidup Anda.

BonoEdumedia.com: VIDEO

Berbagai unggahan BonoEdumedia.com dalam bentuk video. Silakan kunjungi dan simak setiap video kami. Dapatkan khasanah pengetahuan bermakna untuk hidup Anda.

RESMI: Kisi-kisi Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022


Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan Seleksi Akademik.

Sehubungan dengan itu disampaikan Kisi-kisi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022 sebagai berikut. Silakan klik pada mata pelajaran untuk download file kisi-kisi resmi.

AGRIBISNIS PENGOLAHAN HASIL PERTANIAN 

AGRIBISNIS TANAMAN 

AGRIBISNIS TERNAK 

AKUNTANSI DAN KEUANGAN 

ANTROPOLOGI

BAHASA ARAB 

BAHASA BALI 

BAHASA INDONESIA 

BAHASA INGGRIS 

BAHASA JAWA 

BAHASA JEPANG 

BAHASA JERMAN 

BAHASA MADURA

BAHASA MANDARIN

BAHASA SUNDA 

BIMBINGAN DAN KONSELING (KONSELOR) 

BIOLOGI 

BISNIS DAN PEMASARAN 

DESAIN DAN PRODUK KREATIF KRIYA

EKONOMI

FARMASI

FISIKA

GEOGRAFI

GEOLOGI PERTAMBANGAN 

GURU KELAS SD 

GURU KELAS TK 

ILMU PENGETAHUAN ALAM (IPA) 

ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (IPS) 

KEHUTANAN

KEPERAWATAN

KESEHATAN GIGI

KESEHATAN HEWAN

KULINER

MANAJEMEN PERKANTORAN 

MATEMATIKA

PEKERJAAN SOSIAL

PELAYARAN KAPAL NIAGA 

PELAYARAN KAPAL PENANGKAP IKAN 

PENDIDIKAN BAHASA PERANCIS

PENDIDIKAN JASMANI OLAH RAGA DAN KESEHATAN 

PENDIDIKAN KIMIA

PENDIDIKAN LUAR BIASA 

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (PPKN) 

PENDIDIKAN TEKNIK MESIN 

PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN

PERHOTELAN DAN JASA PARIWISATA 

PERIKANAN 

SEJARAH INDONESIA 

SENI BROADCASTING DAN FILM

SENI BUDAYA 

SENI KARAWITAN

SENI MUSIK

SENI PEDALANGAN

SENI RUPA

SENI TARI 

SENI TEATER

SOSIOLOGI 

TATA BUSANA 

TATA KECANTIKAN 

TEKNIK ELEKTRONIKA 

TEKNIK ENERGI TERBARUKAN

TEKNIK GEOMATIKA DAN GEOSPASIAL 

TEKNIK GRAFIKA 

TEKNIK INDUSTRI

TEKNIK KETENAGALISTRIKAN 

TEKNIK KIMIA 

TEKNIK KOMPUTER DAN INFORMATIKA 

TEKNIK OTOMOTIF 

TEKNIK PERKAPALAN

TEKNIK PERMINYAKAN

TEKNIK PERTANIAN

TEKNIK TELEKOMUNIKASI

TEKNOLOGI KONSTRUKSI DAN PROPERTI 

TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK

TEKNOLOGI PESAWAT UDARA

TEKNOLOGI TEKSTIL 


Sumber informasi: DI SINI







Bagikan:

Ramadhan Bulan Penuh Berkah

1. Menyambut Bulan Ramadhan




2. Keutamaan Ramadhan




3. Amalan Memakmurkan Ramadhan




4. Niat dan Waktu Puasa




5. Doa Berbuka Puasa


6. Shalat Tarawih


7. Lailatul Qadar




8. Nuzulul Quran


9. Hal yang Membatalkan Puasa



Demikian ulasan tentang Ramadhan Bulan Penuh Berkah



Bagikan:

Bahasa Inggris Kelas 4: How to Asking / Offering Help

Tujuan pembelajaran hari ini adalah:
Siswa mampu memahami informasi sangat sederhana dalam konteks sekolah.


Demikian materi pembeajaran Bahasa Inggris Kelas 4: How to Asking / Offering Help


Bagikan:

Pengkhianatan Pertama Yahudi dan Munculnya Tanda-Tanda Kemunafikan

Jawablah pertanyaan berikut ini!
Pengkhianatan Pertama Yahudi dan Munculnya Tanda-Tanda Kemunafikan






Bagikan:

Materi SKU Pramuka: Bendera dan Lambang Negara Republik Indonesia

1. Pramuka Siaga: Bendera Negara Republik Indonesia
Materi SKU Pramuka | Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia | Merah Putih


2. Pramuka Penggalang: Lambang Negara Republik Indonesia
Materi SKU Pramuka | Lambang Negara Indonesia | Garuda Pancasila 


3. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Download file PDF di atas silakan klik DI SINI.

Demikianlah Materi SKU Pramuka: Bendera dan Lambang Negara Republik Indonesia.

Bagikan:

Inilah Jawaban Atas Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Pendidikan Profesi Guru (PPG)


Selamat Datang Para Guru Hebat Pejuang Pendidikan di Indonesia...

Mengikuti PPG menjadi sebuah harapan bagi para guru di Indonesia ini. Karena manfaat yang didapatnya sangat besar. Namun, ada banyak yang masih belum memahami terkait pernak-pernik pelaksanaan PPG ini. Berikut ini adalah Jawaban Atas Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Pendidikan Profesi Guru (PPG).

APA ITU PPG DALAM JABATAN?

Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru. 

 

PPG Dalam Jabatan diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti: (1) kualifikasi di bawah standar (under qualification), dan (2) guru-guru yang kurang kompeten (low competence).

Selain itu, guru di era revolusi industri 4.0 harus memiliki kemampuan melaksanakan pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan dengan mengintegrasikan critical thinking dan problem solving, communication and colaborative skill, creativity and inovative skill, information and communication technology literacy, contextual learning skill, serta information and media literacy.

Program PPG Dalam Jabatan dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran, dan penilaian, hingga uji kompetensi, sehingga diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, dan berkarakter, serta cinta tanah air dan dalam waktu yang bersamaan, diharapkan mampu menjawab permasalahan pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini.

PPG Dalam Jabatan juga dirancang agar mampu membekali kemampuan problem solving, kritis, dan kreatif kepada calon guru profesional, melalui implementasi model pembelajaran dan kegiatan berbasis masalah (problem-based learning) dan proyek (project-based learning). 

Program PPG Dalam Jabatan bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan  tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Sumber. Perdirjen tentang petunjuk teknis Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan 2021.


APA ITU PPG PRAJABATAN?

Penjelasan pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.

Senada dengan pengertian tersebut, Pasal 17 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.

Guru merupakan sebuah profesi. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 butir 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.

Tujuan penyelenggaraan Program PPG Prajabatan adalah dalam rangka menghasilkan guru profesional yang beradab, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif serta berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia.

Sumber. Pedoman Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan, 2020


DIMANA SAYA BISA MENDAPATKAN INFORMASI YANG AKURAT TENTANG PPG ?
Informasi akurat dapat anda dapatkan melalui laman resmi PPG yaitu ppg.kemdikbud.go.id dan instagram @ppgkemendikbud

KAPAN PPG DALAM JABATAN AKAN DIMULAI?
Silahkan memantau laman resmi PPG dan membaca surat edaran terkait PPG dalam Jabatan tahun 2022.

BAGAIMANA CARA MENDAFTAR SEBAGAI CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN?
Tata cara pendaftaran telah dijelaskan pada surat edaran seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 Tanggal 4 Februari 2022. (Selengkapnya silakan klik DI SINI).

APA PERSYARATAN/SIAPA SAJA YANG DAPAT MENGIKUTI PPG DALAM JABATAN?
Persyaratan pendaftaran telah dijelaskan pada surat edaran seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 Tanggal 4 Februari 2022. (Selengkapnya silakan klik DI SINI).

SAYA MEMILIKI AKUN SIMPKB LEBIH DARI SATU, APA YANG HARUS SAYA LAKUKAN?
Lakukan pelaporan melalui akun SIMPKB masing-masing atau melalui jalur dinas atau LPMP.

MENGAPA SAYA TIDAK MENDAPATKAN NOTIFIKASI DI AKUN SIMPKB UNTUK MENDAFTAR PPG?
Bukan sasaran calon peserta PPG dalam Jabatan tahun 2022.

SAYA TELAH LULUS SELEKSI AKADEMIK 2019, APAKAH SAYA LANGSUNG MENJADI PESERTA PPG 2022 ATAU HARUS IKUT SELEKSI AKADEMIK LAGI?
Jika anda telah lulus seleksi akademik 2019 namun tidak lulus seleksi administrasi tahun 2021, maka anda harus mengikuti proses pendaftaran dan seleksi tahun 2022.

SAYA TELAH LULUS SELEKSI AKADEMIK DAN TELAH LULUS SELEKSI ADMINISTRASI TAHUN 2021, APAKAH SAYA LANGSUNG MENJADI PESERTA PPG 2022 ATAU HARUS IKUT SELEKSI AKADEMIK LAGI?
Bagi guru yang telah lulus seleksi administrasi tahun 2021 tidak perlu mengikuti seleksi tahun 2022. Silakan memantau informasi selanjutnya melalui laman resmi PPG dan akun SIMPKB masing-masing.

SAYA SEDANG MENGIKUTI PROGRAM GURU PENGGERAK, APAKAH SAYA BISA MENGIKUTI PPG DALAM JABATAN?
Calon peserta yang sedang mengikuti PGP dapat mengikuti seleksi administrasi PPG tahun 2022.

APAKAH PPG DALAM JABATAN TAHUN 2022, JUGA TERMASUK UNTUK GURU DI BAWAH NAUNGAN KEMENTERIAN AGAMA?
Tidak, guru di bawah naungan Kementerian Agama mengikuti PPG yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.

SAYA DULU IKUT PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019 TAPI SAYA TERHENTI DI PPL KARENA WAKTUNYA BERSAMAAN DENGAN LATSAR. APAKAH ADA KEMUNGKINAN SAYA IKUT LAGI?
Bagi guru yang telah terdata menerima bantuan pemerintah untuk biaya pendidikan PPG, bukan merupakan sasaran program PPG 2022.

SAAT MENGISI PROFIL DIRI, PILIHAN JABATAN FUNGSIONAL SAYA TIDAK ADA, APA YANG YANG SAYA PILIH/ISI?
Silahkan pilih tanda (-)

APAKAH STATUS HONORER SEKOLAH DAPAT MENGIKUTI PPG DALAM JABATAN?
Honorer sekolah bukan merupakan sasaran PPG Dalam Jabatan 2022.

PRODI S1 SAYA TIDAK TERDAPAT DALAM PILIHAN YANG TERDAPAT DI MENU PENDAFTARAN PPG, SAYA HARUS MEMILIH APA?
Silakan memilih “tidak ditemukan” selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berdasarkan unggahan ijazah S1/D4.

SETELAH LULUS SELEKSI ADMINISTRASI APA LANGKAH SELANJUTNYA?
Bagi yang dinyatakan lulus seleksi administrasi PPG Daljab tahun 2022 maka menunggu informasi berikutnya yaitu pelaksanaan seleksi akademik dan seterusnya. Pantau di laman ppg.kemdikbud.go.id (login dengan akun SIMPKB). (Selengkapnya silakan klik DI SINI).

APAKAH GURU HONORER SEKOLAH DAPAT MENDAFTAR SEBAGAI PESERTA SELEKSI PPG DALAM JABATAN 2022?
Pada pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan periode ini, guru honorer sekolah (berdasarkan status di DAPODIK) tidak dapat mendaftar seleksi PPG Dalam Jabatan 2022.

BAGI GURU HONOR DAERAH YANG MENDAPAT UNDANGAN PPG DALAM JABATAN 2022 NAMUN TIDAK MEMILIKI SK KEPALA DINAS ATAUPUN SK P3K APAKAH DAPAT LOLOS SELEKSI ADMINISTRASI?
Semua guru yang mendaftar dalam seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 harus memenuhi syarat administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi guru honor daerah harus memiliki SK sebagai guru yang ditandatangani minimal oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat pada tahun 2020/2021 dan 2021/2022. Selanjutnya guru dapat melakukan konsultasi dengan Dinas Pendidikan dan LPMP setempat.

APAKAH GURU AGAMA DAPAT MENDAFTAR PPG DALAM JABATAN 2022 YANG DIBUKA SAAT INI OLEH KEMDIKBUD RISTEK?
Guru Agama (meskipun di bawah naungan KEMDIKBUDRISTEK) bukan sasaran peserta PPG Dalam Jabatan 2022 dari KEMDIKBUDRISTEK. Silakan mencari informasi PPG melalui Kementerian Agama.

APAKAH GURU SEKOLAH NON FORMAL SEPERTI KELOMPOK BERMAIN, DAN SEBAGAINYA DAPAT MENDAFTAR SELEKSI PPG DALAM JABATAN 2022?
Guru dari sekolah non formal tidak dapat mendaftar seleksi PPG Dalam Jabatan 2022. PPG Dalam Jabatan 2022 hanya diperuntukkan bagi guru-guru dari sekolah formal sebagaimana peraturan yang berlaku.

APAKAH KEPALA SEKOLAH TIDAK DAPAT MENDAFTAR SELEKSI PPG DALAM JABATAN 2022?
Ketentuan untuk dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan 2022 yaitu terdaftar sebagai guru di DAPODIK. Jika status di DAPODIK adalah sebagai guru maka dapat mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan 2022 (sesuai dengan syarat yang berlaku). (Selengkapnya silakan klik DI SINI).

APAKAH ADA KETENTUAN UNTUK SK DARI KEPALA DINAS PENDIDIKAN?
SK pengangkatan/pengukuhan/penetapan/perjanjian kerja/penugasan sebagai guru yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut berlaku pada tahun 2020/2021 dan 2021/2022.

PADA TAHUN 2022 INI, DINAS PENDIDIKAN BELUM MENGELUARJAN SK PENGANGKATAN GURU BAGAIMANA SOLUSINYA?
Jika belum ada SK tahun 2022 maka dapat menggunakan SK tahun 2020 dan 2021. Dinas Pendidikan agar berkoordinasi dengan LPMP.

BAGAIMANA DENGAN GURU YG CPNS TAHUN 2020. MEREKA SAMPAI DENGAN TAHUN 2020 MASIH MENGGUNAKAN SK DINAS, TETAPI SETELAH LULUS CPNS 2020 TIDAK LAGI DITERBITKAN SK DINAS. LALU MEREKA MENDAFTAR MENGGUNAKAN SK APA?
Guru dapat mendaftar menggunakan SK pengangkatan sebagai guru sesuai dengan kondisi masing-masing. SK yang di-upload boleh dari instansi yang berbeda selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Bagi guru honor negeri yang kemudian diangkat sebagai CPNS dapat menggunakan SK sebagai guru honor negeri dan SK CPNS (sesuai tahun yang diminta).

BAGAIMANA DENGAN GURU PPPK YANG BELUM MENERIMA SK PENGANGKATAN SEBAGAI PPPK, SK APA YANG PERLU DIUPLOAD?
Bagi guru PPPK yang belum menerima SK maka dapat menggunakan SK dari instansi saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya jika guru masih mengajar sebagai guru honor daerah di sekolah negeri maka dapat meng-upload SK sebagai guru honor daerah. Status kepegawaian sesuai Dapodik per 30 Januari 2022.

BERKAS ASLI ATAU FOTOCOPY LEGALISIR YANG HARUS DI-UPLOAD?
Sesuai dengan ketentuan, berkas yang di-upload boleh yang asli jika ada atau fotocopy legalisir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika daerah memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda, silakan dikoordinasikan dengan dinas Pendidikan dan LPMP setempat.

SK APA SAJA YANG PERLU DI-UPLOAD GURU?
Sesuai dengan syarat administrasi pada surat edaran, ada 3 SK yang diminta yaitu:
[1]. SK pengangkatan pertama kali sebagai guru. SK ini minimal ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Adapun syarat TMT awal mengajar sesuai dengan kategori (TMT maksimal akhir 2015 dan TMT maksimal 1 Januari 2019, sesuai dapodik).
[2]. SK pengangkatan sebagai guru dua tahun terkahir. SK ini memiliki ketentuan yang berbeda tergantung status kepegawaian (CPNS/PNS, PPPK, GTY atau guru Honor Daerah).
[3]. SK pembagian tugas mengajar tahun 2020/2021 dan 2021/2022 ditandatangani oleh Kepala Sekolah.

JIKA GURU MEMILIKI S1 PGSD NAMUN MENGAJAR DI SEKOLAH TAMAN KANAK-KANAK APAKAH LINIER JIKA MEMILIH BIDANG STUDI PGSD?
Linieritas pada PPG ditentukan dari prodi/jurusan S1/D4 dengan pilihan bidang studi PPG sesuai dengan tabel linieritas pada surat tentang perubahan jadwal dan tabel linieritas PPG Daljab 2022. Guru yang memiliki S1 PGSD maka linier jika memilih bidang studi PGSD meskipun mengajar di taman kanak-kanak. Adapun SK mengajar di taman kanak-kanak sebagai pembuktian bahwa yang bersangkutan masih aktif mengajar sebagai guru di instansi tersebut. (Terkait linieritas selengkapnya silakan klik DI SINI).

SETELAH MEMILIKI SERTIFIKAT PGSD JIKA LULUS PPG APAKAH GURU TERSEBUT DAPAT TETAP MENGAJAR DI TAMAN KANAK-KANAK ATAU PINDAH KE SD JIKA INGIN MENDAPAT TUNJANGAN PROFESI?
Setelah memiliki sertifikat pendidik PGSD jika ingin memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan maka guru tersebut harus mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Aturan terkait linieritas antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu dapat dilihat pada Permendikbud no 16 tahun 2019.

BAGAIMANA DENGAN GURU YANG MENGAJAR MAPEL PRAKARYA KARENA TIDAK ADA LINIERITAS BIDANG STUDI PPG UNTUK PRAKARYA?
Bagi guru prakarya dapat memilih bidang studi sesuai dengan prodi/jurusan S1/D4 masing-masing. Misalnya bagi guru yang memiliki S1 Fisika dapat memilih bidang studi Fisika pada jenjang SMA dstnya. Adapun linieritas antar sertifikat pendidik yang linier dengan mata pelajaran prakarya dapat dilihat pada Permendikbud No. 16 tahun 2019. (Terkait linieritas selengkapnya silakan klik DI SINI).

JIKA MEMILIKI S1/DIV SEJARAH SEBAIKNYA MEMILIH PPG BIDANG STUDI PPG SEJARAH ATAU IPS?
Bagi guru yang memiliki S1 Sejarah sebaiknya memilih PPG Sejarah karena sangat bersesuaian dengan latar belakang Pendidikan sehingga diharapkan tingkat kelulusan lebih tinggi. Berdasarkan Permendikbud No.16 tahun 2019 guru yang memiliki sertifikat pendidik sejarah dapat mengampu mata pelajaran Sejarah di SMA dan mata pelajaran IPS di SMP. (Terkait linieritas selengkapnya silakan klik DI SINI).

JIKA MEMILIH PPG SEJARAH NAMUN SAAT INI MENGAJAR DI SD ATAU SMP APAKAH DAPAT LULUS SELEKSI ADMINISTRASI?
Guru dapat memilih bidang studi PPG lintas jenjang selama linier dengan prodi/jurusan S1/DIV yang dimiliki. SK mengajar hanya untuk membuktikan keaktifan mengajar saat ini. (Terkait linieritas selengkapnya silakan klik DI SINI).

APAKAH BISA JIKA GURU MENGIKUTI PROGRAM GURU PENGGERAK DAN PPG BERSAMAAN?
Dalam proses seleksi silakan saja selama dapat mengatur waktunya. Namun jika bersamaan waktunya dengan pelaksanaan perkuliahan/pembelajaran PPG Dalam Jabatan maka tidak bisa. Karena pembelajaran PPG Dalam Jabatan dilakukan setiap hari Senin-Sabtu pada jam kerja.

BAGAIMANA PEMBUKTIAN SEHAT JASMANI, BEBAS NARKOBA DAN BERKELAKUAN BAIK DAN KAPAN HARUS DI-UPLOAD?
Surat sehat jasmani, bebas narkoba dan berkelakuan baik akan diminta pada saat lapor diri online ke LPTK, bagi guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022.

APA SELEKSI PPG TIDAK MELALUI UJI KOMPETENSI GURU (UKG) ATAU PRETES?
Seleksi masuk PPG Dalam Jabatan 2022 yaitu melalui rangkaian seleksi administrasi dan seleksi akademik. Saat ini sedang berlangsung pelaksanaan seleksi administrasi. Bagi guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi maka akan mendapatkan informasi pelaksanaan seleksi akademik. (Terkait contoh latihan soal seleksi akademik PPG silakan bisa klik DI SINI).

APAKAH GURU YANG TELAH MENGIKUTI PLPG DAN UTN 1-3X DAPAT DIUNDANG DAN MENDAFTAR PPG DALAM JABATAN 2022?
Bagi guru yang telah mengikuti PLPG dan UTN 1-3x dapat diundang dan mendaftar PPG Dalam Jabatan 2022 sesuai dengan basis data Ditjen GTK Kemdikbud. Guru tersebut dapat memilih bidang studi PPG sesuai dengan linieritas S1/DIV masing-masing (mengabaikan bidang studi/mapel pada saat PLPG).

APAKAH GURU YANG TELAH MENGIKUTI PLPG DAN UTN 4X DAPAT DIUNDANG DAN MENDAFTAR PPG DALAM JABATAN 2022?
Bagi guru yang telah mengikuti PLPG dan UTN 4x tidak dapat mendaftar PPG Dalam Jabatan 2022. Berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat pelaksanaan PLPG (Permendikbud Nomor 29 tahun 2016 pasal 7) dinyatakan bahwa guru yang tidak lulus dapat mengikuti UKG sebanyak 4x dalam jangka waktu 2 tahun. Sehingga guru-guru yang telah mengikuti UKG/UTN 4x telah terpenuhi hak-haknya dalam program sertifikasi guru.

Demikianlah informasi tentang 
Jawaban Atas Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Sumber informasi: DI SINI.






Bagikan:

TERBARU: Penundaan Jadwal Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Sumber Gambar. Seleksi Akademik PPG Ditunda


Selamat Datang Para Guru Hebat Pejuang Pendidikan di Indonesia...
Berikut ini informasi tentang Penundaan Jadwal Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Berdasarkan Surat Edaran dari DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI Nomor : 0597/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 10 Maret 2022 tentang Penundaan Jadwal Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dinyatakan bahwa:

Menindaklanjuti surat kami Nomor: 0519/B2/GT.00.03/2022 tanggal 7 Maret 2022 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Informasi Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Sebagaimana surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 0697/B.B5/GT.01.15/2022 tanggal 15 Februari 2022 tentang akun belajar.id sebagai SSO SIMPKB, disampaikan mulai tanggal 12 Maret 2022 akun belajar.id akan digunakan sebagai SSO SIMPKB.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, maka berimplikasi pada pelaksanaan seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022. Sehingga perlu ada penyesuaian jadwal persiapan dan pelaksanaan seleksi akademik PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

3. Berdasarkan poin 1 dan 2, maka kami sampaikan bahwa jadwal cetak kartu serta jadwal persiapan dan pelaksanaan seleksi akademik PPG Dalam Jabatan tahun 2022 ditunda sampai dengan waktu yang belum dapat ditentukan.

Berkenaan dengan adanya perubahan tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan kepada guru-guru sasaran peserta seleksi akademik PPG Dalam Jabatan tahun 2022 sesuai kewenangan masing-masing.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Bagikan:

Telah Dibuka Rekrutmen Calon Guru Pengerak Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 7

Sumber Gambar. Rekrutmen CGP Angkatan 7

Selamat Datang Para Guru Hebat di Indonesia...
Berikut ini informasi tentang Rekrutmen Calon Guru Pengerak Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 7.

Berdasarkan Surat Edaran dari DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI Nomor : 0623/B3/GT.03.15/2022 tertanggal 4 Maret 2022 tentang Rekrutmen Calon Guru Pengerak Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dinyatakan bahwa:

Dalam rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode kelima: Guru Penggerak, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan 7. Tujuannya untuk menghasilkan Guru Penggerak yang berperan menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

PGP angkatan 7 akan dilaksanakan pada sasaran 446 Kabupaten/Kota (daftar Kabupaten/kota dan provinsi sebagaimana Lampiran 1). Pelaksanaan PGP angkatan 7 direncanakan akan dimulai pada bulan Oktober 2022 selama 6 (enam) bulan dengan menggunakan pola belajar mandiri terbimbing melalui sistem belajar daring dan luring. PGP Angkatan 7 diawali dengan pelaksanaan rekrutmen calon peserta guru penggerak melalui tahapan-tahapan seleksi.

Baca Juga: Guru Penggerak: Eksplorasi Konsep - Budaya Positif Sekolah

Sehubungan dengan hal tersebut, kami menginformasikan beberapa hal terkait sebagai berikut.
1. Sasaran calon peserta Guru Penggerak angkatan 7 adalah guru sejumlah 20.000 peserta sesuai persyaratan pada Lampiran 2.

2. Selama pendidikan para guru tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya di sekolah masing-masing.

3. Proses rekrutmen calon guru penggerak dilakukan beberapa tahap seleksi yaitu:
Tahap 1 : registrasi, pengisian dan penilaian biodata, dan penilaian esai;
Tahap 2 : penilaian simulasi mengajar dan wawancara.
Registrasi akan dibuka mulai tanggal 14 Maret – 15 April 2022.

4. Tim rekrutmen calon peserta Guru Penggerak adalah Tim Independen yang telah dibekali dengan pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai Asesor dengan mengutamakan prinsip transparan, akuntabel, dan berkualitas.

5. Informasi proses rekrutmen calon guru penggerak dapat dilihat pada Lampiran 2, atau pada laman: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.

Selanjutnya kami mohon Bapak/Ibu bersama dengan Tim PGP Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menyampaikan informasi ini kepada para guru terbaik di wilayah Bapak/Ibu untuk mengikuti proses rekrutmen dan seleksi calon peserta guru penggerak. Untuk pertanyaan lebih lanjut, kami siapkan dan layani melalui alamat surel: guru.penggerak@kemendikbud.go.id.

Download file PDF di atas silakan klik DI SINI.

INFORMASI PROSES REKRUTMEN CALON PESERTA PENDIDIKAN GURU PENGGERAK ANGKATAN 7

A. Latar Belakang
Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan dan kegiatan kolektif guru. Program ini bertujuan memberikan bekal kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi kepada guru sehingga mampu menggerakkan komunitas belajar, baik di dalam maupun di luar sekolah serta berpotensi menjadi pemimpin pendidikan yang dapat mewujudkan rasa nyaman, aman dan kebahagiaan peserta didik ketika berada di lingkungan sekolahnya masing-masing.

Baca juga: Guru Penggerak : Eksplorasi Konsep Visi Guru Penggerak

Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid. Guru penggerak adalah katalis peningkatan kualitas proses pendidikan di sekolah yang akan menggerakkan seluruh ekosistem sekolah untuk mendukung proses dan hasil belajar murid. Hasil belajar murid tidak hanya dimaknai dengan nilai-nilai, tapi juga pada karakter dan sikap murid yang tertuang dalam profil pelajar pancasila.

PGP didesain untuk mendukung hasil belajar yang implementatif berbasis lapangan dengan menggunakan pendekatan andragogi dan blended learning selama 6 (enam) bulan. Kegiatan PGP dilaksanakan menggunakan metode pelatihan dalam jaringan (daring), lokakarya, dan pendampingan individu. Proporsi kegiatan terdiri atas 70% belajar di tempat bekerja (on-the-job training), 20% belajar bersama rekan sejawat, dan 10% belajar bersama narasumber, fasilitator, dan pendamping (pengajar praktik).

Pelaksanaan pendidikan guru penggerak angkatan 7 akan dimulai awal bulan Oktober 2022. Untuk melaksanakan pendidikan tersebut diperlukan rekrutmen calon peserta pendidikan guru penggerak, oleh karena itu sebagai persiapan pelaksanaan pendidikan guru penggerak diperlukan rekrutmen calon peserta dimaksud.

B. Tujuan
Melakukan rekrutmen calon peserta pendidikan guru penggerak angkatan 7 untuk mendapatkan guru terbaik pada wilayah provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca juga: Guru Penggerak: Eksplorasi Konsep - Refleksi Diri Tentang Pemikiran Ki Hadjar Dewantara

C. Sasaran
Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak angkatan 7 adalah Guru yang berasal dari satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.

D. Deskripsi dan Persyaratan
Calon guru penggerak akan mengikuti pendidikan guru penggerak selama 6 (enam) bulan. Dalam proses pendidikannya calon guru penggerak akan mendapatkan materi secara daring dari instruktur, kemudian mendapatkan fasilitasi pembelajaran secara daring, untuk berdiskusi, elaborasi, refleksi, dan penugasan dari fasilitator. Di wilayahnya, calon guru penggerak mendapatkan pendampingan individu secara luring/daring dari pengajar praktik dan melakukan lokakarya bersama guru penggerak lainnya.

1. Peran Calon Guru Penggerak
a) Belajar secara online, belajar mandiri, dan belajar mandiri terbimbing, untuk menyelesaikan 10 modul melalui kolaboratif, diskusi, refleksi, elaborasi bersama fasilitator dan instruktur, dan berkolaborasi dengan teman guru lainnya;

b) Belajar di tempat kerja dan lokakarya bersama guru lainnya yang didampingi pengajar praktik;

c) Belajar dan mengerjakan tugas-tugas melalui LMS (Learning Management System) yang disediakan;

d) Melakukan aksi nyata dari pembelajaran yang diberikan, di kelas atau di sekolah.

Baca juga: Guru Penggerak: Eksplorasi Konsep - Nilai-Nilai dan Peran Guru Penggerak

2. Kriteria Umum
a) Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak;

b) Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP);

c) Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP);

d) Tidak sedang menjadi pengajar praktik, fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP);

e) Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;

f) Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam) bulan;

g) Aktif mengajar sebagai guru;

h) Bagi calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi PGP angkatan 5 atau PGP angkatan 6, mohon untuk melanjutkan seleksi tersebut dan tidak mengikuti seleksi PGP angkatan 7, kecuali peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya.

3. Persyaratan
a) Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta;
b) Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
c) Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
d) Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;
e) Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun.

E. Mekanisme Seleksi
1. Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru penggerak;

2. Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait;

3. Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.

4. Calon pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
a) mengisi biodata pada laman;
b) mengunggah Kartu Tanda Penduduk
c) mengunggah Ijazah S1/D4;
d) mengunggah surat rekomendasi;
e) mengunggah SK mengajar;
f) mengunggah surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja (sesuai format).

5. Ditjen GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru pengerak sebelum mengikuti PGP, yaitu: 1) tahap registrasi, pengisian dan penilaian biodata, dan penilaian esai; dan 2) tahap penilaian simulasi mengajar dan wawancara.

6. Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (Unit Pelaksana Teknis/UPT).

F. Jadwal Seleksi
1. Informasi rekrutmen calon guru penggerak: 8 Maret – 13 Maret 2022

2. Registrasi/Pendaftaran (Unggah berkas, pengisian Esai): 14 Maret – 15 April 2022

3. Verifikasi, validasi, penilaian berkas dan penilaian esai: 18 April – 3 Juni 2022

4. Pengumuman tahap 1: 13 Juni 2022

5. Simulasi Mengajar dan Wawancara: 20 Juni – 8 Agustus 2022

6. Pengumuman tahap 2: 11 – 15 Agustus 2022

7. Pendidikan Guru Penggerak: 3 Oktober – November 2022, kemudian dilanjutkan pada bulan Februari – Juni 2023

Catatan: Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan melalui laman pendaftaran

Baca juga: Guru Penggerak: Aksi Nyata Pengelolaan Program yang Berdampak pada Murid

G. Langkah-langkah Pendaftaran & seleksi melalui Aplikasi
Pendaftaran calon Guru Penggerak mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Mengakses dan login ke SIMPKB;

2. Membuka menu program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi Calon Guru Penggerak melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;

3. Mengikuti tahapan seleksi calon peserta Pendidikan Guru Penggerak;

4. Melakukan ”ajuan” sebagai calon peserta Pendidikan Guru Penggerak.

Demikianlah informasi tentang Rekrutmen Calon Guru Pengerak Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 7 yang bisa kami sampaikan. Semoga bermanfaat.



Baca juga:






Bagikan:

PENTING: Tabel Linieritas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

 



Hai para guru pejuang pendidikan di Indonesia. Berikut ini ada Tabel Linieritas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 yang penting untuk kita ketahui bersama. 

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi nomor 0305/B2/GT.00.04/2022 tertanggal 11 Februari 2022 perihal Perubahan Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi dan Tabel Linieritas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 menyatakan bahwa menindaklanjuti surat kami Nomor: 0248/B2/GT.00.03/2022 tanggal 4 Februari 2022 tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

2. Perubahan tabel linieritas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 sebagaimana terlampir. Informasi selengkapnya dapat dilihat melalui laman ppg.kemdikbud.go.id dan akun SIMPKB masing-masing guru.

Dalam surat edaran ini juga mencantumkan secara detail tabel Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. Silakan simak dalam berkas berikut ini.



Berikut kami lampirkan berkas:
1. SE Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab 2022 (DOWNLOAD)
2. SE Perubahan Tabel Linieritas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 (DOWNLOAD)


Bagikan:

Arsip