Berikut ini informasi tentang Rekrutmen Calon Guru Pengerak Pendidikan Guru
Penggerak (PGP) Angkatan 7.
Berdasarkan Surat Edaran dari DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI Nomor
: 0623/B3/GT.03.15/2022 tertanggal 4 Maret 2022 tentang Rekrutmen Calon Guru
Pengerak Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7 yang ditujukan kepada Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dinyatakan bahwa:
Dalam rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode
kelima: Guru Penggerak, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan
Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan 7. Tujuannya untuk menghasilkan
Guru Penggerak yang berperan menggerakkan komunitas belajar bagi guru di
sekolah dan di wilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk
mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.
PGP angkatan 7 akan dilaksanakan pada sasaran 446 Kabupaten/Kota (daftar
Kabupaten/kota dan provinsi sebagaimana Lampiran 1). Pelaksanaan PGP
angkatan 7 direncanakan akan dimulai pada bulan Oktober 2022 selama 6 (enam)
bulan dengan menggunakan pola belajar mandiri terbimbing melalui sistem
belajar daring dan luring. PGP Angkatan 7 diawali dengan pelaksanaan
rekrutmen calon peserta guru penggerak melalui tahapan-tahapan seleksi.
Baca Juga: Guru Penggerak: Eksplorasi Konsep - Budaya Positif Sekolah
Sehubungan dengan hal tersebut, kami menginformasikan beberapa hal
terkait sebagai berikut.
1. Sasaran calon peserta Guru Penggerak angkatan 7 adalah guru sejumlah
20.000 peserta sesuai persyaratan pada Lampiran 2.
2. Selama pendidikan para guru tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya
di sekolah masing-masing.
3. Proses rekrutmen calon guru penggerak dilakukan beberapa tahap seleksi
yaitu:
Tahap 1 : registrasi, pengisian dan penilaian biodata, dan penilaian esai;
Tahap 2 : penilaian simulasi mengajar dan wawancara.
Registrasi akan dibuka mulai tanggal 14 Maret – 15 April 2022.
4. Tim rekrutmen calon peserta Guru Penggerak adalah Tim Independen yang
telah dibekali dengan pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai Asesor dengan
mengutamakan prinsip transparan, akuntabel, dan berkualitas.
Selanjutnya kami mohon Bapak/Ibu bersama dengan Tim PGP Dinas Pendidikan
Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menyampaikan informasi ini kepada para
guru terbaik di wilayah Bapak/Ibu untuk mengikuti proses rekrutmen dan
seleksi calon peserta guru penggerak. Untuk pertanyaan lebih lanjut, kami
siapkan dan layani melalui alamat surel:
guru.penggerak@kemendikbud.go.id.
Download file PDF di atas silakan klik
DI SINI.
INFORMASI PROSES REKRUTMEN CALON PESERTA PENDIDIKAN GURU PENGGERAK ANGKATAN
7
A. Latar Belakang
Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan dan kegiatan kolektif guru.
Program ini bertujuan memberikan bekal kemampuan kepemimpinan pembelajaran
dan pedagogi kepada guru sehingga mampu menggerakkan komunitas belajar, baik
di dalam maupun di luar sekolah serta berpotensi menjadi pemimpin pendidikan
yang dapat mewujudkan rasa nyaman, aman dan kebahagiaan peserta didik ketika
berada di lingkungan sekolahnya masing-masing.
Baca juga: Guru Penggerak : Eksplorasi Konsep Visi Guru Penggerak
Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar
dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan
yang berpusat pada murid. Guru penggerak adalah katalis peningkatan kualitas
proses pendidikan di sekolah yang akan menggerakkan seluruh ekosistem
sekolah untuk mendukung proses dan hasil belajar murid. Hasil belajar murid
tidak hanya dimaknai dengan nilai-nilai, tapi juga pada karakter dan sikap
murid yang tertuang dalam profil pelajar pancasila.
PGP didesain untuk mendukung hasil belajar yang implementatif berbasis
lapangan dengan menggunakan pendekatan andragogi dan blended learning selama
6 (enam) bulan. Kegiatan PGP dilaksanakan menggunakan metode pelatihan dalam
jaringan (daring), lokakarya, dan pendampingan individu. Proporsi kegiatan
terdiri atas 70% belajar di tempat bekerja (on-the-job training), 20%
belajar bersama rekan sejawat, dan 10% belajar bersama narasumber,
fasilitator, dan pendamping (pengajar praktik).
Pelaksanaan pendidikan guru penggerak angkatan 7 akan dimulai awal bulan
Oktober 2022. Untuk melaksanakan pendidikan tersebut diperlukan rekrutmen
calon peserta pendidikan guru penggerak, oleh karena itu sebagai persiapan
pelaksanaan pendidikan guru penggerak diperlukan rekrutmen calon peserta
dimaksud.
B. Tujuan
C. Sasaran
Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak angkatan 7 adalah Guru yang berasal
dari satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
D. Deskripsi dan Persyaratan
Calon guru penggerak akan mengikuti pendidikan guru penggerak selama 6
(enam) bulan. Dalam proses pendidikannya calon guru penggerak akan
mendapatkan materi secara daring dari instruktur, kemudian mendapatkan
fasilitasi pembelajaran secara daring, untuk berdiskusi, elaborasi,
refleksi, dan penugasan dari fasilitator. Di wilayahnya, calon guru
penggerak mendapatkan pendampingan individu secara luring/daring dari
pengajar praktik dan melakukan lokakarya bersama guru penggerak lainnya.
1. Peran Calon Guru Penggerak
a) Belajar secara online, belajar mandiri, dan belajar mandiri terbimbing,
untuk menyelesaikan 10 modul melalui kolaboratif, diskusi, refleksi,
elaborasi bersama fasilitator dan instruktur, dan berkolaborasi dengan teman
guru lainnya;
b) Belajar di tempat kerja dan lokakarya bersama guru lainnya yang
didampingi pengajar praktik;
c) Belajar dan mengerjakan tugas-tugas melalui LMS (Learning Management
System) yang disediakan;
2. Kriteria Umum
a) Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai
asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak;
b) Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih
ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai
kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada
Program Sekolah Penggerak (PSP);
c) Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada
Program Organisasi Penggerak (POP);
d) Tidak sedang menjadi pengajar praktik, fasilitator pada Program
Pendidikan Guru Penggerak (PGP);
e) Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;
f) Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia
mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam) bulan;
g) Aktif mengajar sebagai guru;
h) Bagi calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi PGP angkatan 5
atau PGP angkatan 6, mohon untuk melanjutkan seleksi tersebut dan tidak
mengikuti seleksi PGP angkatan 7, kecuali peserta yang sudah dinyatakan
tidak lulus pada seleksi sebelumnya.
3. Persyaratan
a) Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta;
b) Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
c) Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
d) Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;
e) Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
E. Mekanisme Seleksi
1. Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan
guru penggerak;
2. Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada
masyarakat dan pihak-pihak yang terkait;
3. Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan guru
penggerak secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala
Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
a) mengisi biodata pada laman;
b) mengunggah Kartu Tanda Penduduk
c) mengunggah Ijazah S1/D4;
d) mengunggah surat rekomendasi;
e) mengunggah SK mengajar;
f) mengunggah surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja (sesuai format).
5. Ditjen GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru pengerak sebelum
mengikuti PGP, yaitu: 1) tahap registrasi, pengisian dan penilaian biodata,
dan penilaian esai; dan 2) tahap penilaian simulasi mengajar dan wawancara.
6. Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi
syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan
kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara pendidikan guru penggerak
(Unit Pelaksana Teknis/UPT).
F. Jadwal Seleksi
1. Informasi rekrutmen calon guru penggerak: 8 Maret – 13 Maret 2022
2. Registrasi/Pendaftaran (Unggah berkas, pengisian Esai): 14 Maret – 15
April 2022
3. Verifikasi, validasi, penilaian berkas dan penilaian esai: 18 April – 3
Juni 2022
4. Pengumuman tahap 1: 13 Juni 2022
5. Simulasi Mengajar dan Wawancara: 20 Juni – 8 Agustus 2022
6. Pengumuman tahap 2: 11 – 15 Agustus 2022
7. Pendidikan Guru Penggerak: 3 Oktober – November 2022, kemudian
dilanjutkan pada bulan Februari – Juni 2023
G. Langkah-langkah Pendaftaran & seleksi melalui Aplikasi
Pendaftaran calon Guru Penggerak mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Mengakses dan login ke
SIMPKB;
3. Mengikuti tahapan seleksi calon peserta Pendidikan Guru Penggerak;
4. Melakukan ”ajuan” sebagai calon peserta Pendidikan Guru Penggerak.
Demikianlah
informasi tentang Rekrutmen Calon Guru Pengerak Pendidikan Guru Penggerak
(PGP) Angkatan 7 yang bisa kami sampaikan. Semoga bermanfaat.