Selamat Datang Para Guru Hebat Pejuang Pendidikan di Indonesia...
Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.
PPG Dalam Jabatan diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti: (1) kualifikasi di bawah standar (under qualification), dan (2) guru-guru yang kurang kompeten (low competence).
Selain itu, guru di era revolusi industri 4.0 harus memiliki kemampuan melaksanakan pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan dengan mengintegrasikan critical thinking dan problem solving, communication and colaborative skill, creativity and inovative skill, information and communication technology literacy, contextual learning skill, serta information and media literacy.
Program PPG Dalam Jabatan dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran, dan penilaian, hingga uji kompetensi, sehingga diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, dan berkarakter, serta cinta tanah air dan dalam waktu yang bersamaan, diharapkan mampu menjawab permasalahan pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini.
PPG Dalam Jabatan juga dirancang agar mampu membekali kemampuan problem solving, kritis, dan kreatif kepada calon guru profesional, melalui implementasi model pembelajaran dan kegiatan berbasis masalah (problem-based learning) dan proyek (project-based learning).
Program PPG Dalam Jabatan bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Sumber. Perdirjen tentang petunjuk teknis Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan 2021.
Penjelasan pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Senada dengan pengertian tersebut, Pasal 17 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
Guru merupakan sebuah profesi. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 butir 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.
Tujuan penyelenggaraan Program PPG Prajabatan adalah dalam rangka menghasilkan guru profesional yang beradab, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif serta berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia.
Sumber. Pedoman Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan, 2020
DIMANA SAYA BISA MENDAPATKAN INFORMASI YANG AKURAT TENTANG PPG ?
Informasi akurat dapat anda dapatkan melalui
laman resmi PPG yaitu ppg.kemdikbud.go.id dan instagram @ppgkemendikbud
KAPAN PPG DALAM JABATAN AKAN DIMULAI?
Silahkan memantau laman resmi PPG dan membaca
surat edaran terkait PPG dalam Jabatan tahun 2022.
BAGAIMANA CARA MENDAFTAR SEBAGAI CALON PESERTA PPG DALAM
JABATAN?
Tata cara pendaftaran telah dijelaskan pada
surat edaran seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022
Tanggal 4 Februari 2022. (Selengkapnya silakan klik DI SINI).
APA PERSYARATAN/SIAPA SAJA YANG DAPAT MENGIKUTI PPG DALAM
JABATAN?
Persyaratan pendaftaran telah dijelaskan pada
surat edaran seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022
Tanggal 4 Februari 2022. (Selengkapnya silakan klik DI SINI).
SAYA MEMILIKI AKUN SIMPKB LEBIH DARI SATU, APA YANG HARUS
SAYA LAKUKAN?
Lakukan pelaporan melalui akun SIMPKB masing-masing atau melalui jalur dinas atau LPMP.
MENGAPA SAYA TIDAK MENDAPATKAN NOTIFIKASI DI AKUN SIMPKB
UNTUK MENDAFTAR PPG?
Bukan sasaran calon peserta PPG dalam Jabatan
tahun 2022.
SAYA TELAH LULUS SELEKSI AKADEMIK 2019, APAKAH SAYA LANGSUNG
MENJADI PESERTA PPG 2022 ATAU HARUS IKUT SELEKSI AKADEMIK LAGI?
Jika anda telah lulus seleksi akademik 2019
namun tidak lulus seleksi administrasi tahun 2021, maka anda harus mengikuti
proses pendaftaran dan seleksi tahun 2022.
SAYA TELAH LULUS SELEKSI AKADEMIK DAN TELAH LULUS SELEKSI
ADMINISTRASI TAHUN 2021, APAKAH SAYA LANGSUNG MENJADI PESERTA PPG 2022 ATAU
HARUS IKUT SELEKSI AKADEMIK LAGI?
Bagi guru yang telah lulus seleksi administrasi
tahun 2021 tidak perlu mengikuti seleksi tahun 2022. Silakan memantau informasi
selanjutnya melalui laman resmi PPG dan akun SIMPKB masing-masing.
SAYA SEDANG MENGIKUTI PROGRAM GURU PENGGERAK, APAKAH SAYA
BISA MENGIKUTI PPG DALAM JABATAN?
Calon peserta yang sedang mengikuti PGP dapat
mengikuti seleksi administrasi PPG tahun 2022.
APAKAH PPG DALAM JABATAN TAHUN 2022, JUGA TERMASUK UNTUK
GURU DI BAWAH NAUNGAN KEMENTERIAN AGAMA?
Tidak, guru di bawah naungan Kementerian Agama
mengikuti PPG yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
SAYA DULU IKUT PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019 TAPI SAYA
TERHENTI DI PPL KARENA WAKTUNYA BERSAMAAN DENGAN LATSAR. APAKAH ADA KEMUNGKINAN
SAYA IKUT LAGI?
Bagi guru yang telah terdata menerima bantuan
pemerintah untuk biaya pendidikan PPG, bukan merupakan sasaran program PPG 2022.
SAAT MENGISI PROFIL DIRI, PILIHAN JABATAN FUNGSIONAL SAYA
TIDAK ADA, APA YANG YANG SAYA PILIH/ISI?
Silahkan pilih tanda (-)
APAKAH STATUS HONORER SEKOLAH DAPAT MENGIKUTI PPG DALAM
JABATAN?
Honorer sekolah bukan merupakan sasaran PPG
Dalam Jabatan 2022.
PRODI S1 SAYA TIDAK TERDAPAT DALAM PILIHAN YANG TERDAPAT DI
MENU PENDAFTARAN PPG, SAYA HARUS MEMILIH APA?
Silakan memilih “tidak ditemukan” selanjutnya
petugas akan melakukan verifikasi berdasarkan unggahan ijazah S1/D4.
SETELAH LULUS SELEKSI ADMINISTRASI APA LANGKAH SELANJUTNYA?
Bagi yang dinyatakan lulus seleksi administrasi
PPG Daljab tahun 2022 maka menunggu informasi berikutnya yaitu pelaksanaan
seleksi akademik dan seterusnya. Pantau di laman ppg.kemdikbud.go.id (login
dengan akun SIMPKB). (Selengkapnya silakan klik DI SINI).
APAKAH GURU HONORER SEKOLAH DAPAT MENDAFTAR SEBAGAI PESERTA
SELEKSI PPG DALAM JABATAN 2022?
Pada pendaftaran dan seleksi administrasi PPG
Dalam Jabatan periode ini, guru honorer sekolah (berdasarkan status di DAPODIK)
tidak dapat mendaftar seleksi PPG Dalam Jabatan 2022.
BAGI GURU HONOR DAERAH YANG MENDAPAT UNDANGAN PPG DALAM
JABATAN 2022 NAMUN TIDAK MEMILIKI SK KEPALA DINAS ATAUPUN SK P3K APAKAH DAPAT
LOLOS SELEKSI ADMINISTRASI?
Semua guru yang mendaftar dalam seleksi
administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 harus memenuhi syarat administrasi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Bagi guru honor daerah harus memiliki SK sebagai
guru yang ditandatangani minimal oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat pada
tahun 2020/2021 dan 2021/2022. Selanjutnya guru dapat melakukan konsultasi
dengan Dinas Pendidikan dan LPMP setempat.
APAKAH GURU AGAMA DAPAT MENDAFTAR PPG DALAM JABATAN 2022
YANG DIBUKA SAAT INI OLEH KEMDIKBUD RISTEK?
Guru Agama (meskipun di bawah naungan
KEMDIKBUDRISTEK) bukan sasaran peserta PPG Dalam Jabatan 2022 dari
KEMDIKBUDRISTEK. Silakan mencari informasi PPG melalui Kementerian Agama.
APAKAH GURU SEKOLAH NON FORMAL SEPERTI KELOMPOK BERMAIN, DAN
SEBAGAINYA DAPAT MENDAFTAR SELEKSI PPG DALAM JABATAN 2022?
Guru dari sekolah non formal tidak dapat
mendaftar seleksi PPG Dalam Jabatan 2022. PPG Dalam Jabatan 2022 hanya
diperuntukkan bagi guru-guru dari sekolah formal sebagaimana peraturan yang
berlaku.
APAKAH KEPALA SEKOLAH TIDAK DAPAT MENDAFTAR SELEKSI PPG
DALAM JABATAN 2022?
Ketentuan untuk dapat mengikuti PPG Dalam
Jabatan 2022 yaitu terdaftar sebagai guru di DAPODIK. Jika status di DAPODIK
adalah sebagai guru maka dapat mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan 2022 (sesuai
dengan syarat yang berlaku). (Selengkapnya silakan klik DI SINI).
APAKAH ADA KETENTUAN UNTUK SK DARI KEPALA DINAS PENDIDIKAN?
SK pengangkatan/pengukuhan/penetapan/perjanjian
kerja/penugasan sebagai guru yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan.
SK tersebut berlaku pada tahun 2020/2021 dan 2021/2022.
PADA TAHUN 2022 INI, DINAS PENDIDIKAN BELUM MENGELUARJAN SK
PENGANGKATAN GURU BAGAIMANA SOLUSINYA?
Jika belum ada SK tahun 2022 maka dapat
menggunakan SK tahun 2020 dan 2021. Dinas Pendidikan agar berkoordinasi dengan
LPMP.
BAGAIMANA DENGAN GURU YG CPNS TAHUN 2020. MEREKA SAMPAI
DENGAN TAHUN 2020 MASIH MENGGUNAKAN SK DINAS, TETAPI SETELAH LULUS CPNS 2020
TIDAK LAGI DITERBITKAN SK DINAS. LALU MEREKA MENDAFTAR MENGGUNAKAN SK APA?
Guru dapat mendaftar menggunakan SK
pengangkatan sebagai guru sesuai dengan kondisi masing-masing. SK yang
di-upload boleh dari instansi yang berbeda selama memenuhi ketentuan yang
berlaku. Bagi guru honor negeri yang kemudian diangkat sebagai CPNS dapat
menggunakan SK sebagai guru honor negeri dan SK CPNS (sesuai tahun yang
diminta).
BAGAIMANA DENGAN GURU PPPK YANG BELUM MENERIMA SK
PENGANGKATAN SEBAGAI PPPK, SK APA YANG PERLU DIUPLOAD?
Bagi guru PPPK yang belum menerima SK maka
dapat menggunakan SK dari instansi saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Misalnya jika guru masih mengajar sebagai guru honor daerah di sekolah negeri
maka dapat meng-upload SK sebagai guru honor daerah. Status kepegawaian sesuai
Dapodik per 30 Januari 2022.
BERKAS ASLI ATAU FOTOCOPY LEGALISIR YANG HARUS DI-UPLOAD?
Sesuai dengan ketentuan, berkas yang di-upload
boleh yang asli jika ada atau fotocopy legalisir sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Jika daerah memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda, silakan
dikoordinasikan dengan dinas Pendidikan dan LPMP setempat.
SK APA SAJA YANG PERLU DI-UPLOAD GURU?
Sesuai dengan syarat administrasi pada surat
edaran, ada 3 SK yang diminta yaitu:
[1]. SK pengangkatan pertama kali sebagai
guru. SK ini minimal ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Adapun syarat TMT awal
mengajar sesuai dengan kategori (TMT maksimal akhir 2015 dan TMT maksimal 1
Januari 2019, sesuai dapodik).
[2]. SK pengangkatan sebagai guru dua tahun
terkahir. SK ini memiliki ketentuan yang berbeda tergantung status kepegawaian
(CPNS/PNS, PPPK, GTY atau guru Honor Daerah).
[3]. SK pembagian tugas mengajar
tahun 2020/2021 dan 2021/2022 ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
JIKA GURU MEMILIKI S1 PGSD NAMUN MENGAJAR DI SEKOLAH TAMAN
KANAK-KANAK APAKAH LINIER JIKA MEMILIH BIDANG STUDI PGSD?
Linieritas pada PPG ditentukan dari
prodi/jurusan S1/D4 dengan pilihan bidang studi PPG sesuai dengan tabel
linieritas pada surat tentang perubahan jadwal dan tabel linieritas PPG Daljab
2022. Guru yang memiliki S1 PGSD maka linier jika memilih bidang studi PGSD
meskipun mengajar di taman kanak-kanak. Adapun SK mengajar di taman kanak-kanak
sebagai pembuktian bahwa yang bersangkutan masih aktif mengajar sebagai guru di instansi tersebut. (Terkait linieritas selengkapnya silakan klik DI SINI).
SETELAH MEMILIKI SERTIFIKAT PGSD JIKA LULUS PPG APAKAH GURU
TERSEBUT DAPAT TETAP MENGAJAR DI TAMAN KANAK-KANAK ATAU PINDAH KE SD JIKA INGIN
MENDAPAT TUNJANGAN PROFESI?
Setelah memiliki sertifikat pendidik PGSD jika ingin
memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan maka guru tersebut harus mengajar
sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Aturan terkait linieritas
antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu dapat dilihat pada
Permendikbud no 16 tahun 2019.
BAGAIMANA DENGAN GURU YANG MENGAJAR MAPEL PRAKARYA KARENA
TIDAK ADA LINIERITAS BIDANG STUDI PPG UNTUK PRAKARYA?
Bagi guru prakarya dapat memilih bidang studi
sesuai dengan prodi/jurusan S1/D4 masing-masing. Misalnya bagi guru yang
memiliki S1 Fisika dapat memilih bidang studi Fisika pada jenjang SMA dstnya.
Adapun linieritas antar sertifikat pendidik yang linier dengan mata pelajaran
prakarya dapat dilihat pada Permendikbud No. 16 tahun 2019. (Terkait linieritas selengkapnya silakan klik DI SINI).
JIKA MEMILIKI S1/DIV SEJARAH SEBAIKNYA MEMILIH PPG BIDANG
STUDI PPG SEJARAH ATAU IPS?
Bagi guru yang memiliki S1 Sejarah sebaiknya
memilih PPG Sejarah karena sangat bersesuaian dengan latar belakang Pendidikan
sehingga diharapkan tingkat kelulusan lebih tinggi. Berdasarkan Permendikbud
No.16 tahun 2019 guru yang memiliki sertifikat pendidik sejarah dapat mengampu
mata pelajaran Sejarah di SMA dan mata pelajaran IPS di SMP. (Terkait linieritas selengkapnya silakan klik DI SINI).
JIKA MEMILIH PPG SEJARAH NAMUN SAAT INI MENGAJAR DI SD ATAU
SMP APAKAH DAPAT LULUS SELEKSI ADMINISTRASI?
Guru dapat memilih bidang studi PPG lintas
jenjang selama linier dengan prodi/jurusan S1/DIV yang dimiliki. SK mengajar
hanya untuk membuktikan keaktifan mengajar saat ini. (Terkait linieritas selengkapnya silakan klik DI SINI).
APAKAH BISA JIKA GURU MENGIKUTI PROGRAM GURU PENGGERAK DAN
PPG BERSAMAAN?
Dalam proses seleksi silakan saja selama dapat
mengatur waktunya. Namun jika bersamaan waktunya dengan pelaksanaan
perkuliahan/pembelajaran PPG Dalam Jabatan maka tidak bisa. Karena pembelajaran
PPG Dalam Jabatan dilakukan setiap hari Senin-Sabtu pada jam kerja.
BAGAIMANA PEMBUKTIAN SEHAT JASMANI, BEBAS NARKOBA DAN
BERKELAKUAN BAIK DAN KAPAN HARUS DI-UPLOAD?
Surat sehat jasmani, bebas narkoba dan
berkelakuan baik akan diminta pada saat lapor diri online ke LPTK, bagi guru
yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan ditetapkan sebagai calon
mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022.
APA SELEKSI PPG TIDAK MELALUI UJI KOMPETENSI GURU (UKG) ATAU
PRETES?
Seleksi masuk PPG Dalam Jabatan 2022 yaitu
melalui rangkaian seleksi administrasi dan seleksi akademik. Saat ini sedang
berlangsung pelaksanaan seleksi administrasi. Bagi guru yang dinyatakan lulus
seleksi administrasi maka akan mendapatkan informasi pelaksanaan seleksi akademik. (Terkait contoh latihan soal seleksi akademik PPG silakan bisa klik DI SINI).
APAKAH GURU YANG TELAH MENGIKUTI PLPG DAN UTN 1-3X DAPAT
DIUNDANG DAN MENDAFTAR PPG DALAM JABATAN 2022?
Bagi guru yang telah mengikuti PLPG dan UTN
1-3x dapat diundang dan mendaftar PPG Dalam Jabatan 2022 sesuai dengan basis
data Ditjen GTK Kemdikbud. Guru tersebut dapat memilih bidang studi PPG sesuai
dengan linieritas S1/DIV masing-masing (mengabaikan bidang studi/mapel pada
saat PLPG).
APAKAH GURU YANG TELAH MENGIKUTI PLPG DAN UTN 4X DAPAT
DIUNDANG DAN MENDAFTAR PPG DALAM JABATAN 2022?
Bagi guru yang telah mengikuti PLPG dan UTN 4x
tidak dapat mendaftar PPG Dalam Jabatan 2022. Berdasarkan peraturan yang
berlaku pada saat pelaksanaan PLPG (Permendikbud Nomor 29 tahun 2016 pasal 7)
dinyatakan bahwa guru yang tidak lulus dapat mengikuti UKG sebanyak 4x dalam
jangka waktu 2 tahun. Sehingga guru-guru yang telah mengikuti UKG/UTN 4x telah
terpenuhi hak-haknya dalam program sertifikasi guru.
Demikianlah informasi tentang Jawaban Atas Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Sumber informasi: DI SINI.
TERBARU: Penundaan Jadwal Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Informasi Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022