"Menyebarluaskan Pengetahuan..."

Inilah Jawaban Atas Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Pendidikan Profesi Guru (PPG)


Selamat Datang Para Guru Hebat Pejuang Pendidikan di Indonesia...

Mengikuti PPG menjadi sebuah harapan bagi para guru di Indonesia ini. Karena manfaat yang didapatnya sangat besar. Namun, ada banyak yang masih belum memahami terkait pernak-pernik pelaksanaan PPG ini. Berikut ini adalah Jawaban Atas Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Pendidikan Profesi Guru (PPG).

APA ITU PPG DALAM JABATAN?

Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru. 

 

PPG Dalam Jabatan diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti: (1) kualifikasi di bawah standar (under qualification), dan (2) guru-guru yang kurang kompeten (low competence).

Selain itu, guru di era revolusi industri 4.0 harus memiliki kemampuan melaksanakan pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan dengan mengintegrasikan critical thinking dan problem solving, communication and colaborative skill, creativity and inovative skill, information and communication technology literacy, contextual learning skill, serta information and media literacy.

Program PPG Dalam Jabatan dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran, dan penilaian, hingga uji kompetensi, sehingga diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, dan berkarakter, serta cinta tanah air dan dalam waktu yang bersamaan, diharapkan mampu menjawab permasalahan pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini.

PPG Dalam Jabatan juga dirancang agar mampu membekali kemampuan problem solving, kritis, dan kreatif kepada calon guru profesional, melalui implementasi model pembelajaran dan kegiatan berbasis masalah (problem-based learning) dan proyek (project-based learning). 

Program PPG Dalam Jabatan bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan  tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Sumber. Perdirjen tentang petunjuk teknis Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan 2021.


APA ITU PPG PRAJABATAN?

Penjelasan pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.

Senada dengan pengertian tersebut, Pasal 17 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.

Guru merupakan sebuah profesi. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 butir 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.

Tujuan penyelenggaraan Program PPG Prajabatan adalah dalam rangka menghasilkan guru profesional yang beradab, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif serta berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia.

Sumber. Pedoman Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan, 2020


DIMANA SAYA BISA MENDAPATKAN INFORMASI YANG AKURAT TENTANG PPG ?
Informasi akurat dapat anda dapatkan melalui laman resmi PPG yaitu ppg.kemdikbud.go.id dan instagram @ppgkemendikbud

KAPAN PPG DALAM JABATAN AKAN DIMULAI?
Silahkan memantau laman resmi PPG dan membaca surat edaran terkait PPG dalam Jabatan tahun 2022.

BAGAIMANA CARA MENDAFTAR SEBAGAI CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN?
Tata cara pendaftaran telah dijelaskan pada surat edaran seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 Tanggal 4 Februari 2022. (Selengkapnya silakan klik DI SINI).

APA PERSYARATAN/SIAPA SAJA YANG DAPAT MENGIKUTI PPG DALAM JABATAN?
Persyaratan pendaftaran telah dijelaskan pada surat edaran seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 Tanggal 4 Februari 2022. (Selengkapnya silakan klik DI SINI).

SAYA MEMILIKI AKUN SIMPKB LEBIH DARI SATU, APA YANG HARUS SAYA LAKUKAN?
Lakukan pelaporan melalui akun SIMPKB masing-masing atau melalui jalur dinas atau LPMP.

MENGAPA SAYA TIDAK MENDAPATKAN NOTIFIKASI DI AKUN SIMPKB UNTUK MENDAFTAR PPG?
Bukan sasaran calon peserta PPG dalam Jabatan tahun 2022.

SAYA TELAH LULUS SELEKSI AKADEMIK 2019, APAKAH SAYA LANGSUNG MENJADI PESERTA PPG 2022 ATAU HARUS IKUT SELEKSI AKADEMIK LAGI?
Jika anda telah lulus seleksi akademik 2019 namun tidak lulus seleksi administrasi tahun 2021, maka anda harus mengikuti proses pendaftaran dan seleksi tahun 2022.

SAYA TELAH LULUS SELEKSI AKADEMIK DAN TELAH LULUS SELEKSI ADMINISTRASI TAHUN 2021, APAKAH SAYA LANGSUNG MENJADI PESERTA PPG 2022 ATAU HARUS IKUT SELEKSI AKADEMIK LAGI?
Bagi guru yang telah lulus seleksi administrasi tahun 2021 tidak perlu mengikuti seleksi tahun 2022. Silakan memantau informasi selanjutnya melalui laman resmi PPG dan akun SIMPKB masing-masing.

SAYA SEDANG MENGIKUTI PROGRAM GURU PENGGERAK, APAKAH SAYA BISA MENGIKUTI PPG DALAM JABATAN?
Calon peserta yang sedang mengikuti PGP dapat mengikuti seleksi administrasi PPG tahun 2022.

APAKAH PPG DALAM JABATAN TAHUN 2022, JUGA TERMASUK UNTUK GURU DI BAWAH NAUNGAN KEMENTERIAN AGAMA?
Tidak, guru di bawah naungan Kementerian Agama mengikuti PPG yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.

SAYA DULU IKUT PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019 TAPI SAYA TERHENTI DI PPL KARENA WAKTUNYA BERSAMAAN DENGAN LATSAR. APAKAH ADA KEMUNGKINAN SAYA IKUT LAGI?
Bagi guru yang telah terdata menerima bantuan pemerintah untuk biaya pendidikan PPG, bukan merupakan sasaran program PPG 2022.

SAAT MENGISI PROFIL DIRI, PILIHAN JABATAN FUNGSIONAL SAYA TIDAK ADA, APA YANG YANG SAYA PILIH/ISI?
Silahkan pilih tanda (-)

APAKAH STATUS HONORER SEKOLAH DAPAT MENGIKUTI PPG DALAM JABATAN?
Honorer sekolah bukan merupakan sasaran PPG Dalam Jabatan 2022.

PRODI S1 SAYA TIDAK TERDAPAT DALAM PILIHAN YANG TERDAPAT DI MENU PENDAFTARAN PPG, SAYA HARUS MEMILIH APA?
Silakan memilih “tidak ditemukan” selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berdasarkan unggahan ijazah S1/D4.

SETELAH LULUS SELEKSI ADMINISTRASI APA LANGKAH SELANJUTNYA?
Bagi yang dinyatakan lulus seleksi administrasi PPG Daljab tahun 2022 maka menunggu informasi berikutnya yaitu pelaksanaan seleksi akademik dan seterusnya. Pantau di laman ppg.kemdikbud.go.id (login dengan akun SIMPKB). (Selengkapnya silakan klik DI SINI).

APAKAH GURU HONORER SEKOLAH DAPAT MENDAFTAR SEBAGAI PESERTA SELEKSI PPG DALAM JABATAN 2022?
Pada pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan periode ini, guru honorer sekolah (berdasarkan status di DAPODIK) tidak dapat mendaftar seleksi PPG Dalam Jabatan 2022.

BAGI GURU HONOR DAERAH YANG MENDAPAT UNDANGAN PPG DALAM JABATAN 2022 NAMUN TIDAK MEMILIKI SK KEPALA DINAS ATAUPUN SK P3K APAKAH DAPAT LOLOS SELEKSI ADMINISTRASI?
Semua guru yang mendaftar dalam seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 harus memenuhi syarat administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi guru honor daerah harus memiliki SK sebagai guru yang ditandatangani minimal oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat pada tahun 2020/2021 dan 2021/2022. Selanjutnya guru dapat melakukan konsultasi dengan Dinas Pendidikan dan LPMP setempat.

APAKAH GURU AGAMA DAPAT MENDAFTAR PPG DALAM JABATAN 2022 YANG DIBUKA SAAT INI OLEH KEMDIKBUD RISTEK?
Guru Agama (meskipun di bawah naungan KEMDIKBUDRISTEK) bukan sasaran peserta PPG Dalam Jabatan 2022 dari KEMDIKBUDRISTEK. Silakan mencari informasi PPG melalui Kementerian Agama.

APAKAH GURU SEKOLAH NON FORMAL SEPERTI KELOMPOK BERMAIN, DAN SEBAGAINYA DAPAT MENDAFTAR SELEKSI PPG DALAM JABATAN 2022?
Guru dari sekolah non formal tidak dapat mendaftar seleksi PPG Dalam Jabatan 2022. PPG Dalam Jabatan 2022 hanya diperuntukkan bagi guru-guru dari sekolah formal sebagaimana peraturan yang berlaku.

APAKAH KEPALA SEKOLAH TIDAK DAPAT MENDAFTAR SELEKSI PPG DALAM JABATAN 2022?
Ketentuan untuk dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan 2022 yaitu terdaftar sebagai guru di DAPODIK. Jika status di DAPODIK adalah sebagai guru maka dapat mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan 2022 (sesuai dengan syarat yang berlaku). (Selengkapnya silakan klik DI SINI).

APAKAH ADA KETENTUAN UNTUK SK DARI KEPALA DINAS PENDIDIKAN?
SK pengangkatan/pengukuhan/penetapan/perjanjian kerja/penugasan sebagai guru yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut berlaku pada tahun 2020/2021 dan 2021/2022.

PADA TAHUN 2022 INI, DINAS PENDIDIKAN BELUM MENGELUARJAN SK PENGANGKATAN GURU BAGAIMANA SOLUSINYA?
Jika belum ada SK tahun 2022 maka dapat menggunakan SK tahun 2020 dan 2021. Dinas Pendidikan agar berkoordinasi dengan LPMP.

BAGAIMANA DENGAN GURU YG CPNS TAHUN 2020. MEREKA SAMPAI DENGAN TAHUN 2020 MASIH MENGGUNAKAN SK DINAS, TETAPI SETELAH LULUS CPNS 2020 TIDAK LAGI DITERBITKAN SK DINAS. LALU MEREKA MENDAFTAR MENGGUNAKAN SK APA?
Guru dapat mendaftar menggunakan SK pengangkatan sebagai guru sesuai dengan kondisi masing-masing. SK yang di-upload boleh dari instansi yang berbeda selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Bagi guru honor negeri yang kemudian diangkat sebagai CPNS dapat menggunakan SK sebagai guru honor negeri dan SK CPNS (sesuai tahun yang diminta).

BAGAIMANA DENGAN GURU PPPK YANG BELUM MENERIMA SK PENGANGKATAN SEBAGAI PPPK, SK APA YANG PERLU DIUPLOAD?
Bagi guru PPPK yang belum menerima SK maka dapat menggunakan SK dari instansi saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya jika guru masih mengajar sebagai guru honor daerah di sekolah negeri maka dapat meng-upload SK sebagai guru honor daerah. Status kepegawaian sesuai Dapodik per 30 Januari 2022.

BERKAS ASLI ATAU FOTOCOPY LEGALISIR YANG HARUS DI-UPLOAD?
Sesuai dengan ketentuan, berkas yang di-upload boleh yang asli jika ada atau fotocopy legalisir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika daerah memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda, silakan dikoordinasikan dengan dinas Pendidikan dan LPMP setempat.

SK APA SAJA YANG PERLU DI-UPLOAD GURU?
Sesuai dengan syarat administrasi pada surat edaran, ada 3 SK yang diminta yaitu:
[1]. SK pengangkatan pertama kali sebagai guru. SK ini minimal ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Adapun syarat TMT awal mengajar sesuai dengan kategori (TMT maksimal akhir 2015 dan TMT maksimal 1 Januari 2019, sesuai dapodik).
[2]. SK pengangkatan sebagai guru dua tahun terkahir. SK ini memiliki ketentuan yang berbeda tergantung status kepegawaian (CPNS/PNS, PPPK, GTY atau guru Honor Daerah).
[3]. SK pembagian tugas mengajar tahun 2020/2021 dan 2021/2022 ditandatangani oleh Kepala Sekolah.

JIKA GURU MEMILIKI S1 PGSD NAMUN MENGAJAR DI SEKOLAH TAMAN KANAK-KANAK APAKAH LINIER JIKA MEMILIH BIDANG STUDI PGSD?
Linieritas pada PPG ditentukan dari prodi/jurusan S1/D4 dengan pilihan bidang studi PPG sesuai dengan tabel linieritas pada surat tentang perubahan jadwal dan tabel linieritas PPG Daljab 2022. Guru yang memiliki S1 PGSD maka linier jika memilih bidang studi PGSD meskipun mengajar di taman kanak-kanak. Adapun SK mengajar di taman kanak-kanak sebagai pembuktian bahwa yang bersangkutan masih aktif mengajar sebagai guru di instansi tersebut. (Terkait linieritas selengkapnya silakan klik DI SINI).

SETELAH MEMILIKI SERTIFIKAT PGSD JIKA LULUS PPG APAKAH GURU TERSEBUT DAPAT TETAP MENGAJAR DI TAMAN KANAK-KANAK ATAU PINDAH KE SD JIKA INGIN MENDAPAT TUNJANGAN PROFESI?
Setelah memiliki sertifikat pendidik PGSD jika ingin memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan maka guru tersebut harus mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Aturan terkait linieritas antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu dapat dilihat pada Permendikbud no 16 tahun 2019.

BAGAIMANA DENGAN GURU YANG MENGAJAR MAPEL PRAKARYA KARENA TIDAK ADA LINIERITAS BIDANG STUDI PPG UNTUK PRAKARYA?
Bagi guru prakarya dapat memilih bidang studi sesuai dengan prodi/jurusan S1/D4 masing-masing. Misalnya bagi guru yang memiliki S1 Fisika dapat memilih bidang studi Fisika pada jenjang SMA dstnya. Adapun linieritas antar sertifikat pendidik yang linier dengan mata pelajaran prakarya dapat dilihat pada Permendikbud No. 16 tahun 2019. (Terkait linieritas selengkapnya silakan klik DI SINI).

JIKA MEMILIKI S1/DIV SEJARAH SEBAIKNYA MEMILIH PPG BIDANG STUDI PPG SEJARAH ATAU IPS?
Bagi guru yang memiliki S1 Sejarah sebaiknya memilih PPG Sejarah karena sangat bersesuaian dengan latar belakang Pendidikan sehingga diharapkan tingkat kelulusan lebih tinggi. Berdasarkan Permendikbud No.16 tahun 2019 guru yang memiliki sertifikat pendidik sejarah dapat mengampu mata pelajaran Sejarah di SMA dan mata pelajaran IPS di SMP. (Terkait linieritas selengkapnya silakan klik DI SINI).

JIKA MEMILIH PPG SEJARAH NAMUN SAAT INI MENGAJAR DI SD ATAU SMP APAKAH DAPAT LULUS SELEKSI ADMINISTRASI?
Guru dapat memilih bidang studi PPG lintas jenjang selama linier dengan prodi/jurusan S1/DIV yang dimiliki. SK mengajar hanya untuk membuktikan keaktifan mengajar saat ini. (Terkait linieritas selengkapnya silakan klik DI SINI).

APAKAH BISA JIKA GURU MENGIKUTI PROGRAM GURU PENGGERAK DAN PPG BERSAMAAN?
Dalam proses seleksi silakan saja selama dapat mengatur waktunya. Namun jika bersamaan waktunya dengan pelaksanaan perkuliahan/pembelajaran PPG Dalam Jabatan maka tidak bisa. Karena pembelajaran PPG Dalam Jabatan dilakukan setiap hari Senin-Sabtu pada jam kerja.

BAGAIMANA PEMBUKTIAN SEHAT JASMANI, BEBAS NARKOBA DAN BERKELAKUAN BAIK DAN KAPAN HARUS DI-UPLOAD?
Surat sehat jasmani, bebas narkoba dan berkelakuan baik akan diminta pada saat lapor diri online ke LPTK, bagi guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022.

APA SELEKSI PPG TIDAK MELALUI UJI KOMPETENSI GURU (UKG) ATAU PRETES?
Seleksi masuk PPG Dalam Jabatan 2022 yaitu melalui rangkaian seleksi administrasi dan seleksi akademik. Saat ini sedang berlangsung pelaksanaan seleksi administrasi. Bagi guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi maka akan mendapatkan informasi pelaksanaan seleksi akademik. (Terkait contoh latihan soal seleksi akademik PPG silakan bisa klik DI SINI).

APAKAH GURU YANG TELAH MENGIKUTI PLPG DAN UTN 1-3X DAPAT DIUNDANG DAN MENDAFTAR PPG DALAM JABATAN 2022?
Bagi guru yang telah mengikuti PLPG dan UTN 1-3x dapat diundang dan mendaftar PPG Dalam Jabatan 2022 sesuai dengan basis data Ditjen GTK Kemdikbud. Guru tersebut dapat memilih bidang studi PPG sesuai dengan linieritas S1/DIV masing-masing (mengabaikan bidang studi/mapel pada saat PLPG).

APAKAH GURU YANG TELAH MENGIKUTI PLPG DAN UTN 4X DAPAT DIUNDANG DAN MENDAFTAR PPG DALAM JABATAN 2022?
Bagi guru yang telah mengikuti PLPG dan UTN 4x tidak dapat mendaftar PPG Dalam Jabatan 2022. Berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat pelaksanaan PLPG (Permendikbud Nomor 29 tahun 2016 pasal 7) dinyatakan bahwa guru yang tidak lulus dapat mengikuti UKG sebanyak 4x dalam jangka waktu 2 tahun. Sehingga guru-guru yang telah mengikuti UKG/UTN 4x telah terpenuhi hak-haknya dalam program sertifikasi guru.

Demikianlah informasi tentang 
Jawaban Atas Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Sumber informasi: DI SINI.






Bagikan:

Arsip