Berikut ini informasi tentang Rekrutmen Calon Guru Pengerak dan Calon
Pengajar Praktik Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 9 dan 10.
Berdasarkan Surat Edaran dari DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI Nomor
: 3157/B3/GT.00.08/2022 10 November 2022 tentang Rekrutmen Calon Guru
Pengerak Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 dan
Nomor: 3160/B3/GT.00.08/2022 10 November 2022 tentang Rekrutmen Calon
Pengajar Praktik Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 yang ditujukan
kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dinyatakan bahwa:
Dalam rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode
kelima: Guru Penggerak, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan
Pendidikan Guru Penggerak (PGP). Tujuannya untuk menghasilkan Guru
Penggerak yang berperan menggerakkan komunitas belajar bagi guru di
sekolah dan di wilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk
mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.
Rekrutmen serentak
angkatan 8 (untuk guru penggerak angkatan 8, 9, dan 10), telah berjalan
dan masih proses seleksi. Calon peserta dari kabupaten/kota sasaran
angkatan 9 dan 10 yang mendaftar pada angkatan 8, dapat diajukan
pelaksanaannya menjadi sasaran untuk pelaksanaan PGP angkatan 8, apabila
pendaftar angkatan 8 pada wilayah tersebut jumlahnya minim.
Untuk
memberi kesempatan yang lebih luas kepada calon peserta, Tim Seleksi PGP
akan membuka kembali rekrutmen PGP Reguler angkatan 9 dan 10. PGP angkatan
9 dan 10 akan dilaksanakan pada tahun 2023. Rekrutmen akan dilaksanakan
secara serentak pada angkatan 9 (untuk CGP angkatan 9, dan 10) dengan
sasaran 481 Kabupaten/Kota. Hasil rekrutmen secara serentak tersebut
selanjutnya akan didistribusikan sesuai sasaran angkatan per
kabupaten/kota.
Pelaksanaan PGP angkatan 9 direncanakan pada
bulan Juni 2023 selama 6 (enam) bulan dengan menggunakan pola belajar
mandiri terbimbing melalui sistem belajar daring dan luring. Sedangkan
untuk pelaksanaan PGP Angkatan 10 akan diinformasikan kemudian..
Sehubungan dengan hal tersebut, kami menginformasikan beberapa hal
terkait sebagai berikut.
1. Sasaran calon peserta Guru Penggerak angkatan 9 adalah guru sejumlah
20.000 peserta dan calon peserta Guru Penggerak angkatan 10 adalah guru
sejumlah 55.000 peserta.
2. Peserta/calon guru penggerak :
a. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah
swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan
SLB.
b. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi
Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari
sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang
TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
3. Selama pendidikan para guru tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya
di sekolah masing-masing.
4. Proses rekrutmen calon guru
penggerak dilakukan beberapa tahap seleksi yaitu:
Tahap 1 : registrasi, pengisian dan penilaian biodata, dan penilaian esai;
Tahap 2 : penilaian simulasi mengajar dan wawancara.
Registrasi akan dibuka mulai tanggal 12 Desember 2022 – 10 Januari
2023.
5. Tim rekrutmen calon peserta Guru Penggerak adalah Tim Independen yang
telah dibekali dengan pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai Asesor dengan
mengutamakan prinsip transparan, akuntabel, dan berkualitas.
Selanjutnya kami mohon Bapak/Ibu bersama dengan Tim PGP Dinas Pendidikan
Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menyampaikan informasi ini kepada para
guru terbaik di wilayah Bapak/Ibu untuk mengikuti proses rekrutmen dan
seleksi calon peserta guru penggerak. Untuk pertanyaan lebih lanjut, kami
siapkan dan layani melalui alamat surel:
guru.penggerak@kemendikbud.go.id.
Download file PDF di atas silakan klik DI SINI.
Download file PDF di atas silakan klik DI SINI.
INFORMASI PROSES REKRUTMEN CALON PESERTA PENDIDIKAN GURU PENGGERAK ANGKATAN
9 dan 10
A. Latar Belakang
Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan dan kegiatan kolektif guru.
Program ini bertujuan memberikan bekal kemampuan kepemimpinan pembelajaran
dan pedagogi kepada guru sehingga mampu menggerakkan komunitas belajar, baik
di dalam maupun di luar sekolah serta berpotensi menjadi pemimpin pendidikan
yang dapat mewujudkan rasa nyaman, aman dan kebahagiaan peserta didik ketika
berada di lingkungan sekolahnya masing-masing.
Baca juga: Guru Penggerak : Eksplorasi Konsep Visi Guru Penggerak
Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar
dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan
yang berpusat pada murid. Guru penggerak adalah katalis peningkatan kualitas
proses pendidikan di sekolah yang akan menggerakkan seluruh ekosistem
sekolah untuk mendukung proses dan hasil belajar murid. Hasil belajar murid
tidak hanya dimaknai dengan nilai-nilai, tapi juga pada karakter dan sikap
murid yang tertuang dalam profil pelajar pancasila.
PGP didesain untuk mendukung hasil belajar yang implementatif berbasis
lapangan dengan menggunakan pendekatan andragogi dan blended learning selama
6 (enam) bulan. Kegiatan PGP dilaksanakan menggunakan metode pelatihan dalam
jaringan (daring), lokakarya, dan pendampingan individu. Proporsi kegiatan
terdiri atas 70% belajar di tempat bekerja (on-the-job training), 20%
belajar bersama rekan sejawat, dan 10% belajar bersama narasumber,
fasilitator, dan pendamping (pengajar praktik).
Pelaksanaan pendidikan guru penggerak angkatan 9 akan dimulai awal bulan Mei
2023. Pelaksanaan PGP 10 akan diinformasikan kemudian. Untuk
melaksanakan pendidikan tersebut diperlukan rekrutmen calon peserta
pendidikan guru penggerak, oleh karena itu sebagai persiapan pelaksanaan
pendidikan guru penggerak diperlukan rekrutmen calon peserta dimaksud.
B. Tujuan
C. Sasaran
Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 adalah Guru yang
berasal dari satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan
SLB.
D. Deskripsi dan Persyaratan
Calon guru penggerak akan mengikuti pendidikan guru penggerak selama 6
(enam) bulan. Dalam proses pendidikannya calon guru penggerak akan
mendapatkan materi secara daring dari instruktur, kemudian mendapatkan
fasilitasi pembelajaran secara daring, untuk berdiskusi, elaborasi,
refleksi, dan penugasan dari fasilitator. Di wilayahnya, calon guru
penggerak mendapatkan pendampingan individu secara luring/daring dari
pengajar praktik dan melakukan lokakarya bersama guru penggerak lainnya.
1. Peran Calon Guru Penggerak
a) Belajar secara online, belajar mandiri, dan belajar mandiri terbimbing,
untuk menyelesaikan 10 modul melalui kolaboratif, diskusi, refleksi,
elaborasi bersama fasilitator dan instruktur, dan berkolaborasi dengan teman
guru lainnya;
b) Belajar di tempat kerja dan lokakarya bersama guru lainnya yang
didampingi pengajar praktik;
c) Belajar dan mengerjakan tugas-tugas melalui LMS (Learning Management
System) yang disediakan;
2. Kriteria Umum
a) Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, atau sedang
bertugas sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah
Penggerak;
b) Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah
penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang
menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator
sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP);
c) Tidak
sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program
Organisasi Penggerak (POP);
d) Tidak sedang bertugas/menjadi
pengajar praktik, fasilitator, instruktur pada Program Pendidikan Guru
Penggerak (PGP);
e) Tidak sedang proses mutasi selama rekrutmen
dan selama menjalani PGP ke Kabupaten/Kota, atau provinsi lain;
f) Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;
g) Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan
bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam) bulan;
h)
Sebagai guru, aktif mengajar selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak,
yang dibuktikan dengan SK pembagian mengajar;
i) Sebagai kepala
sekolah aktif selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak, yang
dibuktikan dengan SK definitif sebagai kepala sekolah.
3. Persyaratan
a) Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta,
pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
b) Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala
Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari
sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang
TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
c) Memiliki akun guru di Data
Pokok Pendidikan (Dapodik);
d) Memiliki kualifikasi pendidikan
minimal S1/D4;
e) Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima)
tahun;
f) Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10
(sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat
registrasi.
E. Mekanisme Seleksi
1. Rekrutmen akan dilaksanakan secara serentak pada angkatan 9 (untuk CGP
angkatan 9 dan 10) dengan sasaran 481 Kabupaten/Kota.
2. Hasil
rekrutmen secara serentak tersebut selanjutnya akan didistribusikan sesuai
sasaran angkatan per kabupaten/kota.
3. Ditjen GTK menyiapkan
laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru penggerak;
4. Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru
Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait;
5.
Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak
secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas
Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
6. Calon pendidikan guru
penggerak mendaftar secara daring pada laman
https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak
dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan.
Berkas unggahan dokumen yang terdiri dari:
a) mengunggah Kartu Tanda
Penduduk
b) mengunggah Ijazah S1/D4;
c) mengunggah surat
rekomendasi;
d) mengunggah pakta integritas;
e) mengunggah SK
pembagian mengajar (bagi guru);
f) mengunggah SK pengangkatan kepala
sekolah (bagi kepala sekolah);
g) mengunggah surat izin dari kepala
sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi guru).
h) mengunggah
surat izin dari kepala dinas pendidikan/ketua yayasan tempat bekerja
sesuai format (bagi kepala sekolah).
i) mengunggah Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran.
7. Ditjen GTK melakukan dua tahap
seleksi untuk calon guru pengerak sebelum mengikuti PGP.
8.
Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi
syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan
kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara pendidikan guru
penggerak (BBGP/BGP).
F. Jadwal Seleksi
1. Informasi rekrutmen calon guru penggerak: 12 November - 12 Desember 2022
2. Registrasi/Pendaftaran (Unggah berkas, pengisian Esai): 12 Desember 2022
- 10 Januari 2023
3. Verifikasi, validasi, penilaian berkas dan penilaian esai: 12 Januari – 4
Februari 2023
4. Pengumuman tahap 1: 14 - 15 Februari 2023
5. Simulasi Mengajar dan Wawancara: 18 Februari 2023 – 30 Maret 2023
6. Pengumuman tahap 2: 4 - 5 Mei 2023
7. Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9: 1 Juni – 30 November 2023
7. Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10: Akan diinformasikan
kemudian
G. Langkah-langkah Pendaftaran & seleksi melalui Aplikasi
Pendaftaran calon Guru Penggerak mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Mengakses dan login ke
SIMPKB;
3. Mengikuti tahapan seleksi calon peserta Pendidikan Guru Penggerak;
4. Melakukan ”ajuan” sebagai calon peserta Pendidikan Guru Penggerak.
H. Ketentuan Lain - Lain
1. Peserta seleksi tidak diperkenankan berhubungan langsung dalam
bentuk apapun dengan anggota Panitia Seleksi kecuali jika diminta oleh
Panitia Seleksi;
2. Panitia Seleksi hanya akan memproses berkas
pendaftaran yang memenuhi persyaratan;
3. Peserta seleksi tidak
dipungut biaya apapun;
4. Seluruh biaya yang dikeluarkan selama
pelaksanaan proses seleksi ditanggung oleh peserta;
5. Setiap
perkembangan informasi penyelenggaraan rekrutmen disampaikan melalui laman:
sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;
6. Apabila
diketahui peserta seleksi memberikan data/dokumen/keterangan yang tidak
benar, maka proses seleksi dinyatakan batal;
7. Segala kerugian
akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan
menjadi tanggung jawab peserta;
8. Keputusan Panitia Seleksi
bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikianlah
informasi tentang Rekrutmen Calon Guru Pengerak Pendidikan Guru Penggerak
(PGP) Angkatan 9 dan 10 yang bisa kami sampaikan. Semoga bermanfaat.