Sumber Gambar. Rekrutmen CGP Angkatan 9 dan 10 |
Selamat Datang Para Guru Hebat di Indonesia...
Berikut ini informasi tentang Rekrutmen Calon Guru Pengerak dan Calon
Pengajar Praktik Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 9 dan 10.
Berdasarkan Surat Edaran dari DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI Nomor
: 3157/B3/GT.00.08/2022 10 November 2022 tentang Rekrutmen Calon Guru
Pengerak Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 dan
Nomor: 3160/B3/GT.00.08/2022 10 November 2022 tentang Rekrutmen Calon
Pengajar Praktik Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 yang ditujukan
kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dinyatakan bahwa:
Dalam rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode
kelima: Guru Penggerak, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan
Pendidikan Guru Penggerak (PGP). Tujuannya untuk menghasilkan Guru
Penggerak yang berperan menggerakkan komunitas belajar bagi guru di
sekolah dan di wilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk
mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.
Rekrutmen serentak angkatan 8 (untuk guru penggerak angkatan 8, 9, dan 10), telah berjalan dan masih proses seleksi. Calon peserta dari kabupaten/kota sasaran angkatan 9 dan 10 yang mendaftar pada angkatan 8, dapat diajukan pelaksanaannya menjadi sasaran untuk pelaksanaan PGP angkatan 8, apabila pendaftar angkatan 8 pada wilayah tersebut jumlahnya minim.
Untuk memberi kesempatan yang lebih luas kepada calon peserta, Tim Seleksi PGP akan membuka kembali rekrutmen PGP Reguler angkatan 9 dan 10. PGP angkatan 9 dan 10 akan dilaksanakan pada tahun 2023. Rekrutmen akan dilaksanakan secara serentak pada angkatan 9 (untuk CGP angkatan 9, dan 10) dengan sasaran 481 Kabupaten/Kota. Hasil rekrutmen secara serentak tersebut selanjutnya akan didistribusikan sesuai sasaran angkatan per kabupaten/kota.
Pelaksanaan PGP angkatan 9 direncanakan pada bulan Juni 2023 selama 6 (enam) bulan dengan menggunakan pola belajar mandiri terbimbing melalui sistem belajar daring dan luring. Sedangkan untuk pelaksanaan PGP Angkatan 10 akan diinformasikan kemudian..
Rekrutmen serentak angkatan 8 (untuk guru penggerak angkatan 8, 9, dan 10), telah berjalan dan masih proses seleksi. Calon peserta dari kabupaten/kota sasaran angkatan 9 dan 10 yang mendaftar pada angkatan 8, dapat diajukan pelaksanaannya menjadi sasaran untuk pelaksanaan PGP angkatan 8, apabila pendaftar angkatan 8 pada wilayah tersebut jumlahnya minim.
Untuk memberi kesempatan yang lebih luas kepada calon peserta, Tim Seleksi PGP akan membuka kembali rekrutmen PGP Reguler angkatan 9 dan 10. PGP angkatan 9 dan 10 akan dilaksanakan pada tahun 2023. Rekrutmen akan dilaksanakan secara serentak pada angkatan 9 (untuk CGP angkatan 9, dan 10) dengan sasaran 481 Kabupaten/Kota. Hasil rekrutmen secara serentak tersebut selanjutnya akan didistribusikan sesuai sasaran angkatan per kabupaten/kota.
Pelaksanaan PGP angkatan 9 direncanakan pada bulan Juni 2023 selama 6 (enam) bulan dengan menggunakan pola belajar mandiri terbimbing melalui sistem belajar daring dan luring. Sedangkan untuk pelaksanaan PGP Angkatan 10 akan diinformasikan kemudian..
Sehubungan dengan hal tersebut, kami menginformasikan beberapa hal
terkait sebagai berikut.
1. Sasaran calon peserta Guru Penggerak angkatan 9 adalah guru sejumlah
20.000 peserta dan calon peserta Guru Penggerak angkatan 10 adalah guru
sejumlah 55.000 peserta.
2. Peserta/calon guru penggerak :
a. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
b. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
2. Peserta/calon guru penggerak :
a. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
b. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
3. Selama pendidikan para guru tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya
di sekolah masing-masing.
4. Proses rekrutmen calon guru penggerak dilakukan beberapa tahap seleksi yaitu:
4. Proses rekrutmen calon guru penggerak dilakukan beberapa tahap seleksi yaitu:
Tahap 1 : registrasi, pengisian dan penilaian biodata, dan penilaian esai;
Tahap 2 : penilaian simulasi mengajar dan wawancara.
Registrasi akan dibuka mulai tanggal 12 Desember 2022 – 10 Januari
2023.
5. Tim rekrutmen calon peserta Guru Penggerak adalah Tim Independen yang
telah dibekali dengan pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai Asesor dengan
mengutamakan prinsip transparan, akuntabel, dan berkualitas.
6. Informasi proses rekrutmen calon guru penggerak dapat dilihat pada
Lampiran 2, atau pada laman: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.
Selanjutnya kami mohon Bapak/Ibu bersama dengan Tim PGP Dinas Pendidikan
Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menyampaikan informasi ini kepada para
guru terbaik di wilayah Bapak/Ibu untuk mengikuti proses rekrutmen dan
seleksi calon peserta guru penggerak. Untuk pertanyaan lebih lanjut, kami
siapkan dan layani melalui alamat surel: guru.penggerak@kemendikbud.go.id.
A. Latar Belakang
Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan dan kegiatan kolektif guru.
Program ini bertujuan memberikan bekal kemampuan kepemimpinan pembelajaran
dan pedagogi kepada guru sehingga mampu menggerakkan komunitas belajar, baik
di dalam maupun di luar sekolah serta berpotensi menjadi pemimpin pendidikan
yang dapat mewujudkan rasa nyaman, aman dan kebahagiaan peserta didik ketika
berada di lingkungan sekolahnya masing-masing.
Baca juga: Guru Penggerak : Eksplorasi Konsep Visi Guru Penggerak
Baca juga: Guru Penggerak : Eksplorasi Konsep Visi Guru Penggerak
Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar
dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan
yang berpusat pada murid. Guru penggerak adalah katalis peningkatan kualitas
proses pendidikan di sekolah yang akan menggerakkan seluruh ekosistem
sekolah untuk mendukung proses dan hasil belajar murid. Hasil belajar murid
tidak hanya dimaknai dengan nilai-nilai, tapi juga pada karakter dan sikap
murid yang tertuang dalam profil pelajar pancasila.
PGP didesain untuk mendukung hasil belajar yang implementatif berbasis
lapangan dengan menggunakan pendekatan andragogi dan blended learning selama
6 (enam) bulan. Kegiatan PGP dilaksanakan menggunakan metode pelatihan dalam
jaringan (daring), lokakarya, dan pendampingan individu. Proporsi kegiatan
terdiri atas 70% belajar di tempat bekerja (on-the-job training), 20%
belajar bersama rekan sejawat, dan 10% belajar bersama narasumber,
fasilitator, dan pendamping (pengajar praktik).
Pelaksanaan pendidikan guru penggerak angkatan 9 akan dimulai awal bulan Mei
2023. Pelaksanaan PGP 10 akan diinformasikan kemudian. Untuk
melaksanakan pendidikan tersebut diperlukan rekrutmen calon peserta
pendidikan guru penggerak, oleh karena itu sebagai persiapan pelaksanaan
pendidikan guru penggerak diperlukan rekrutmen calon peserta dimaksud.
B. Tujuan
Melakukan rekrutmen calon peserta pendidikan guru penggerak angkatan 9 dan
10 untuk mendapatkan guru terbaik pada wilayah provinsi/kabupaten/kota di
seluruh Indonesia.
Baca juga: Guru Penggerak: Eksplorasi Konsep - Refleksi Diri Tentang Pemikiran Ki Hadjar Dewantara
Baca juga: Guru Penggerak: Eksplorasi Konsep - Refleksi Diri Tentang Pemikiran Ki Hadjar Dewantara
C. Sasaran
Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 adalah Guru yang
berasal dari satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan
SLB.
D. Deskripsi dan Persyaratan
Calon guru penggerak akan mengikuti pendidikan guru penggerak selama 6
(enam) bulan. Dalam proses pendidikannya calon guru penggerak akan
mendapatkan materi secara daring dari instruktur, kemudian mendapatkan
fasilitasi pembelajaran secara daring, untuk berdiskusi, elaborasi,
refleksi, dan penugasan dari fasilitator. Di wilayahnya, calon guru
penggerak mendapatkan pendampingan individu secara luring/daring dari
pengajar praktik dan melakukan lokakarya bersama guru penggerak lainnya.
1. Peran Calon Guru Penggerak
a) Belajar secara online, belajar mandiri, dan belajar mandiri terbimbing,
untuk menyelesaikan 10 modul melalui kolaboratif, diskusi, refleksi,
elaborasi bersama fasilitator dan instruktur, dan berkolaborasi dengan teman
guru lainnya;
b) Belajar di tempat kerja dan lokakarya bersama guru lainnya yang
didampingi pengajar praktik;
c) Belajar dan mengerjakan tugas-tugas melalui LMS (Learning Management
System) yang disediakan;
d) Melakukan aksi nyata dari pembelajaran yang diberikan, di kelas atau di
sekolah.
Baca juga: Guru Penggerak: Eksplorasi Konsep - Nilai-Nilai dan Peran Guru Penggerak
Baca juga: Guru Penggerak: Eksplorasi Konsep - Nilai-Nilai dan Peran Guru Penggerak
2. Kriteria Umum
a) Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, atau sedang
bertugas sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah
Penggerak;
b) Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP);
c) Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP);
d) Tidak sedang bertugas/menjadi pengajar praktik, fasilitator, instruktur pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP);
e) Tidak sedang proses mutasi selama rekrutmen dan selama menjalani PGP ke Kabupaten/Kota, atau provinsi lain;
f) Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;
g) Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam) bulan;
h) Sebagai guru, aktif mengajar selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak, yang dibuktikan dengan SK pembagian mengajar;
i) Sebagai kepala sekolah aktif selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak, yang dibuktikan dengan SK definitif sebagai kepala sekolah.
b) Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP);
c) Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP);
d) Tidak sedang bertugas/menjadi pengajar praktik, fasilitator, instruktur pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP);
e) Tidak sedang proses mutasi selama rekrutmen dan selama menjalani PGP ke Kabupaten/Kota, atau provinsi lain;
f) Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;
g) Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam) bulan;
h) Sebagai guru, aktif mengajar selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak, yang dibuktikan dengan SK pembagian mengajar;
i) Sebagai kepala sekolah aktif selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak, yang dibuktikan dengan SK definitif sebagai kepala sekolah.
3. Persyaratan
a) Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta,
pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
b) Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
c) Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
d) Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
e) Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;
f) Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.
b) Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
c) Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
d) Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
e) Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;
f) Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.
E. Mekanisme Seleksi
1. Rekrutmen akan dilaksanakan secara serentak pada angkatan 9 (untuk CGP
angkatan 9 dan 10) dengan sasaran 481 Kabupaten/Kota.
2. Hasil rekrutmen secara serentak tersebut selanjutnya akan didistribusikan sesuai sasaran angkatan per kabupaten/kota.
3. Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru penggerak;
4. Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait;
5. Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
6. Calon pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan. Berkas unggahan dokumen yang terdiri dari:
a) mengunggah Kartu Tanda Penduduk
b) mengunggah Ijazah S1/D4;
c) mengunggah surat rekomendasi;
d) mengunggah pakta integritas;
e) mengunggah SK pembagian mengajar (bagi guru);
f) mengunggah SK pengangkatan kepala sekolah (bagi kepala sekolah);
g) mengunggah surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi guru).
h) mengunggah surat izin dari kepala dinas pendidikan/ketua yayasan tempat bekerja sesuai format (bagi kepala sekolah).
i) mengunggah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
7. Ditjen GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru pengerak sebelum mengikuti PGP.
8. Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (BBGP/BGP).
2. Hasil rekrutmen secara serentak tersebut selanjutnya akan didistribusikan sesuai sasaran angkatan per kabupaten/kota.
3. Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru penggerak;
4. Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait;
5. Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
6. Calon pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan. Berkas unggahan dokumen yang terdiri dari:
a) mengunggah Kartu Tanda Penduduk
b) mengunggah Ijazah S1/D4;
c) mengunggah surat rekomendasi;
d) mengunggah pakta integritas;
e) mengunggah SK pembagian mengajar (bagi guru);
f) mengunggah SK pengangkatan kepala sekolah (bagi kepala sekolah);
g) mengunggah surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi guru).
h) mengunggah surat izin dari kepala dinas pendidikan/ketua yayasan tempat bekerja sesuai format (bagi kepala sekolah).
i) mengunggah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
7. Ditjen GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru pengerak sebelum mengikuti PGP.
8. Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (BBGP/BGP).
F. Jadwal Seleksi
1. Informasi rekrutmen calon guru penggerak: 12 November - 12 Desember 2022
2. Registrasi/Pendaftaran (Unggah berkas, pengisian Esai): 12 Desember 2022
- 10 Januari 2023
3. Verifikasi, validasi, penilaian berkas dan penilaian esai: 12 Januari – 4
Februari 2023
4. Pengumuman tahap 1: 14 - 15 Februari 2023
5. Simulasi Mengajar dan Wawancara: 18 Februari 2023 – 30 Maret 2023
6. Pengumuman tahap 2: 4 - 5 Mei 2023
7. Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9: 1 Juni – 30 November 2023
7. Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10: Akan diinformasikan kemudian
7. Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10: Akan diinformasikan kemudian
Catatan: Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan melalui
laman pendaftaran
Baca juga: Guru Penggerak: Aksi Nyata Pengelolaan Program yang Berdampak pada Murid
Baca juga: Guru Penggerak: Aksi Nyata Pengelolaan Program yang Berdampak pada Murid
G. Langkah-langkah Pendaftaran & seleksi melalui Aplikasi
Pendaftaran calon Guru Penggerak mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Mengakses dan login ke SIMPKB;
2. Membuka menu program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi Calon Guru
Penggerak melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;
3. Mengikuti tahapan seleksi calon peserta Pendidikan Guru Penggerak;
4. Melakukan ”ajuan” sebagai calon peserta Pendidikan Guru Penggerak.
H. Ketentuan Lain - Lain
1. Peserta seleksi tidak diperkenankan berhubungan langsung dalam bentuk apapun dengan anggota Panitia Seleksi kecuali jika diminta oleh Panitia Seleksi;
2. Panitia Seleksi hanya akan memproses berkas pendaftaran yang memenuhi persyaratan;
3. Peserta seleksi tidak dipungut biaya apapun;
4. Seluruh biaya yang dikeluarkan selama pelaksanaan proses seleksi ditanggung oleh peserta;
5. Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan rekrutmen disampaikan melalui laman: sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;
6. Apabila diketahui peserta seleksi memberikan data/dokumen/keterangan yang tidak benar, maka proses seleksi dinyatakan batal;
7. Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan menjadi tanggung jawab peserta;
8. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikianlah informasi tentang Rekrutmen Calon Guru Pengerak Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 9 dan 10 yang bisa kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
H. Ketentuan Lain - Lain
1. Peserta seleksi tidak diperkenankan berhubungan langsung dalam bentuk apapun dengan anggota Panitia Seleksi kecuali jika diminta oleh Panitia Seleksi;
2. Panitia Seleksi hanya akan memproses berkas pendaftaran yang memenuhi persyaratan;
3. Peserta seleksi tidak dipungut biaya apapun;
4. Seluruh biaya yang dikeluarkan selama pelaksanaan proses seleksi ditanggung oleh peserta;
5. Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan rekrutmen disampaikan melalui laman: sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;
6. Apabila diketahui peserta seleksi memberikan data/dokumen/keterangan yang tidak benar, maka proses seleksi dinyatakan batal;
7. Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan menjadi tanggung jawab peserta;
8. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikianlah informasi tentang Rekrutmen Calon Guru Pengerak Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 9 dan 10 yang bisa kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
Baca juga:
Rekrutmen 49.549 Formasi PPPK Kementerian Agama (Kemenag) 2022
BARU: Rekrutmen Calon Guru Penggerak dan Calon Pengajar Praktik Angkatan 9 dan 10
Lokakarya Orientasi Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 7
Lokakarya 1 Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 7
BARU: Rekrutmen Calon Guru Penggerak dan Calon Pengajar Praktik Angkatan 9 dan 10
Lokakarya Orientasi Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 7
Lokakarya 1 Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 7