Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan secara daring terhadap
kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar penerimaan Calon
Aparatur Sipil Negara (PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan, bersama
ini disampaikan informasi sebagai berikut :
1. Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah Penerimaan Calon Aparatur Sipil
Negara :
a. PPPK Guru :
1) Jumlah Pelamar : 2.497
2) Dinyatakan LULUS : 2.389
b. PPPK Tenaga Kesehatan :
1) Jumlah Pelamar : 628
2) Dinyatakan LULUS : 454
c. PPPK Teknis :
1) Jumlah Pelamar : 2.511
2) Dinyatakan LULUS : 962
2. Pelamar yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dengan
status Memenuhi Syarat, dinyatakan LULUS seleksi administrasi dan
dapat mengikuti tahapan selanjutnya.
3. Pelamar yang tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dengan status Tidak
Memenuhi Syarat, dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi dan
tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
4. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus Seleksi Administrasi sebagaimana
dimaksud pada angka 3 dapat melihat keterangan alasan pada dokumen yang
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, dan selanjutnya apabila keberatan terhadap
hasil seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah pada tanggal 19 s.d. 21
Oktober 2023 mulai pukul 00.01 WIB melalui akun masing-masing pelamar pada
laman https://sscasn.bkn.go.id.
5. Dalam masa sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 4, pelamar tidak
diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui
dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun.
6. Panitia Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 dapat menerima atau menolak
alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali
terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar dan
hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 22 s.d. 28 Oktober 2023.
7. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 6 dapat diterima dalam hal
kesalahan bukan berasal dari pelamar.
8. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud
pada angka 2, berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi
Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
9. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi memilih titik lokasi
ujian dan mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id setelah
hasil sanggah diumumkan.
10. Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada angka 8 akan diumumkan kemudian melalui laman
https://bkpsdm.malangkab.go.id.
11. Ketentuan lain-lain :
b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung
jawab peserta.
c. Panitia Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 tidak bertanggung jawab
terhadap informasi yang tidak tersampaikan atau tidak terinformasikan kepada
pelamar yang dikarenakan pelamar lalai dalam mengakses informasi yang
terdapat pada laman di atas.
d. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo)
yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi
dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
e. Kelulusan peserta adalah prestasi sendiri. Jika ada pihak-pihak yang
menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan
tindakan penipuan. Kepada para peserta, keluarga, dan pihak lain dilarang
memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan
Perundang-Undangan terkait pelaksanaan penerimaan Calon Aparatur Sipil
Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Apabila diketahui maka
akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
f. Seluruh tahapan seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023, tidak dipungut
biaya dalam bentuk apapun.
g. Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023, bersifat final
dan tidak dapat diganggu gugat. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk
diketahui dan menjadi perhatian.