"Menyebarluaskan Pengetahuan..."

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PRA SANGGAH PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA (PPPK GURU, PPPK TENAGA KESEHATAN DAN PPPK TEKNIS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MALANG TAHUN ANGGARAN 2023


HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PRA SANGGAH PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA (PPPK GURU, PPPK TENAGA KESEHATAN DAN PPPK TEKNIS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MALANG TAHUN ANGGARAN 2023

Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan secara daring terhadap kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan, bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut :

1. Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara :
a. PPPK Guru :
1) Jumlah Pelamar : 2.497
2) Dinyatakan LULUS : 2.389
3) Dinyatakan TIDAK LULUS : 108

(Formasi PPPK Guru: 1.982)

b. PPPK Tenaga Kesehatan :
1) Jumlah Pelamar : 628
2) Dinyatakan LULUS : 454
3) Dinyatakan TIDAK LULUS : 174

(Formasi PPPK Tenaga Kesehatan: 446)

c. PPPK Teknis :
1) Jumlah Pelamar : 2.511
2) Dinyatakan LULUS : 962
3) Dinyatakan TIDAK LULUS : 1.549

(Formasi PPPK Teknis: 359)

2. Pelamar yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dengan status Memenuhi Syarat, dinyatakan LULUS seleksi administrasi dan dapat mengikuti tahapan selanjutnya.

3. Pelamar yang tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dengan status Tidak Memenuhi Syarat, dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi dan tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

4. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat melihat keterangan alasan pada dokumen yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, dan selanjutnya apabila keberatan terhadap hasil seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah pada tanggal 19 s.d. 21 Oktober 2023 mulai pukul 00.01 WIB melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

5. Dalam masa sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 4, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun.

6. Panitia Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 22 s.d. 28 Oktober 2023.

7. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 6 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

8. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2, berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

9. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi memilih titik lokasi ujian dan mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan.

10. Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 8 akan diumumkan kemudian melalui laman https://bkpsdm.malangkab.go.id.

11. Ketentuan lain-lain :
a. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.malangkab.go.id/website/InfoCASN. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir.

b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

c. Panitia Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 tidak bertanggung jawab terhadap informasi yang tidak tersampaikan atau tidak terinformasikan kepada pelamar yang dikarenakan pelamar lalai dalam mengakses informasi yang terdapat pada laman di atas.

d. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.

e. Kelulusan peserta adalah prestasi sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan. Kepada para peserta, keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-Undangan terkait pelaksanaan penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

f. Seluruh tahapan seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023, tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.

g. Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023, bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.


Sumber: DI SINI
Download pdf: DI SINI

Bagikan: