"Menyebarluaskan Pengetahuan..."

Perbandingan Hak PNS dan PPPK Menurut UU ASN No. 20 Tahun 2023

Perbandingan Hak PNS dan PPPK Menurut UU ASN No. 20 Tahun 2023

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Semangat pagi kawan

Berikut ini ulasan tentang Perbandingan Hak PNS dan PPPK Menurut UU ASN No. 20 Tahun 2023.
Semoga bermanfaat.
Selamat menyimak.

Pada bulan Oktober 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui pemerintah telah menyetujui Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyamakan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelum pengesahan Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023, terdapat perbedaan dalam hak yang diterima oleh PNS dan PPPK.

Dalam artikel ini, kami akan membahas hak-hak yang diberikan negara kepada PNS dan PPPK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023.

Berdasarkan Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023 yang diumumkan pada Selasa, 5 Maret 2024, berikut adalah hak yang diberikan kepada setiap PNS dan PPPK di Indonesia:

1. Penghasilan
Baik PNS maupun PPPK memiliki hak atas penghasilan berupa gaji atau upah sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam menjalankan tugasnya.

2. Penghargaan Motivasi
Selain penghasilan, PNS dan PPPK juga berhak menerima penghargaan motivasi baik dalam bentuk finansial maupun nonfinansial.

3. Tunjangan dan Fasilitas
PNS dan PPPK memiliki hak atas tunjangan dan fasilitas jabatan serta individu.

4. Jaminan Sosial
Hak jaminan sosial PNS dan PPPK mencakup Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

5. Lingkungan Kerja
PNS dan PPPK berhak atas lingkungan kerja yang baik, termasuk dalam bentuk fisik maupun nonfisik.

6. Pengembangan Diri
Mereka memiliki hak untuk pengembangan talenta, karier, dan kompetensi.

7. Bantuan Hukum
PNS dan PPPK juga memiliki hak atas bantuan hukum, baik dalam bentuk litigasi maupun nonlitigasi jika diperlukan.

Dengan adanya Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023, negara menjamin keseragaman hak antara PNS dan PPPK. Itulah hak-hak yang diterima oleh PNS dan PPPK sesuai dengan Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023.

Demikianlah ulasan tentang Perbandingan Hak PNS dan PPPK Menurut UU ASN No. 20 Tahun 2023.

Tetap semangat kawan
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Bagikan:

Arsip