"Menyebarluaskan Pengetahuan..."

Ketentuan Daftar Ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK

Ketentuan Daftar Ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Semangat pagi kawan

Selamat menyimak.

Ketentuan Daftar Ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta  Didik  Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Tepatnya pada pasal 35, 36, dan 37 dijelaskan bahwa sebagai berikut:

Paragraf 6
Daftar Ulang

Pasal 35

(1) Daftar ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e dilakukan oleh calon peserta didik  baru  yang telah diterima di sekolah.

(2) Daftar ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

BAB III
PENDATAAN ULANG DAN PEMUTAKHIRAN DATA

Pasal 36

(1) Sekolah melakukan pendataan ulang untuk memastikan status peserta didik lama pada sekolah yang bersangkutan.

(2) Pendataan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh memungut biaya.

Pasal 37
Sekolah melakukan pengisian dan pemutakhiran data peserta didik dan rombongan belajar dalam Dapodik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

Simak juga penjelasannya dalam video berikut ini:

Untuk i
nformasi lengkap lainnya, para sahabat sekalian bisa membaca tema-tema PPDB yang sudah admin pilah-pilah sesuai kebutuhan sahabat sekalian berikut ini:
Bagikan: