"Menyebarluaskan Pengetahuan..."

Ketentuan Jalur Prestasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK

Ketentuan Jalur Prestasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Semangat pagi kawan

Selamat menyimak.

Ketentuan Jalur Prestasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta  Didik  Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Tepatnya pada pasal 13 dan 23 dijelaskan bahwa sebagai berikut:

Pasal 13
(1) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh  persen) dari daya tampung sekolah;

b. 
jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh  persen) dari daya tampung sekolah; dan

c. 
jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh  persen) dari daya tampung sekolah.

(2) 
Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah
.

(4) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksudpada ayat (1) sampai 
dengan ayat (3), Pemerintah Daerah  dapat  membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  12 ayat (2) huruf d.

Paragraf 5
Jalur Prestasi

Pasal 24
(1) PPDB melalui jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d ditentukan berdasarkan:
a. rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; dan/atau

b. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

(2) Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.

(3) Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

(4) Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak juga penjelasannya dalam video berikut ini:


KESIMPULAN
Ketentuan Jalur Prestasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK adalah sebagai berikut:
  1. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali, Pemerintah Daerah  dapat  membuka jalur prestasi.
  2. Berkas pendaftaran dibuktikan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal, dan / atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Untuk informasi lengkap lainnya, para sahabat sekalian bisa membaca tema-tema PPDB yang sudah admin pilah-pilah sesuai kebutuhan sahabat sekalian berikut ini:


Tetap semangat kawan
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bagikan: