Ketentuan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK |
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Semangat pagi kawan
Berikut ini ulasan tentang Ketentuan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Semoga bermanfaat.
Selamat menyimak.
Ketentuan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Tepatnya pada pasal 29 dijelaskan bahwa sebagai berikut:
Untuk informasi lengkap lainnya, para sahabat sekalian bisa membaca tema-tema PPDB yang sudah admin pilah-pilah sesuai kebutuhan sahabat sekalian berikut ini:
Ketentuan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Tepatnya pada pasal 29 dijelaskan bahwa sebagai berikut:
Paragraf 3
Pendaftaran
Pasal 29
(1) Pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring.
(2) Pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.
(3) Pelaksanaan mekanisme daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(4) Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Simak juga penjelasannya dalam video berikut ini:
Pendaftaran
Pasal 29
(1) Pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring.
(2) Pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.
(3) Pelaksanaan mekanisme daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(4) Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Simak juga penjelasannya dalam video berikut ini:
Untuk informasi lengkap lainnya, para sahabat sekalian bisa membaca tema-tema PPDB yang sudah admin pilah-pilah sesuai kebutuhan sahabat sekalian berikut ini:
Demikianlah ulasan tentang Ketentuan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Tetap semangat kawan
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh