"Menyebarluaskan Pengetahuan..."

Ketentuan Tahapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK

Ketentuan Tahapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Semangat pagi kawan

Selamat menyimak.

Ketentuan Tahapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta  Didik  Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Tepatnya pada pasal 26 dan 27 dijelaskan bahwa sebagai berikut:

Pasal 26
Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi:
a. pengumuman pendaftaran;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.

Pasal 27
(1) Dalam  tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 26:
a. sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya; dan

b. sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah  Daerah dilarang:
1. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan

2. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

(2) Pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak juga penjelasannya dalam video berikut ini:


KESIMPULAN
Ketentuan Tahapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK adalah sebagai berikut:
1.  TAHAPAN PELAKSANAAN PPDB:
a. 
pengumuman pendaftaran
b. pendaftaran
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran
d. pengumuman penetapan peserta didik baru
e. daftar ulang.

2. PUNGUTAN BIAYA:
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya.

b. S
ekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
1. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan

2. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.


Untuk i
nformasi lengkap lainnya, para sahabat sekalian bisa membaca tema-tema PPDB yang sudah admin pilah-pilah sesuai kebutuhan sahabat sekalian berikut ini:


Tetap semangat kawan
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Bagikan: