Pengumuman Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK |
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Semangat pagi kawan
Berikut ini ulasan tentang Pengumuman Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Semoga bermanfaat.
Selamat menyimak.
Pengumuman Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Tepatnya pada pasal 28 dijelaskan bahwa sebagai berikut:
Untuk informasi lengkap lainnya, para sahabat sekalian bisa membaca tema-tema PPDB yang sudah admin pilah-pilah sesuai kebutuhan sahabat sekalian berikut ini:
Pengumuman Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Tepatnya pada pasal 28 dijelaskan bahwa sebagai berikut:
Paragraf 2
Pengumuman Pendaftaran
Pasal 28
(1) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan secara terbuka
(2) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah bagi:
a. sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan
b. sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana bantuan operasional sekolah.
(3) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei.
(4) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
b. tanggal pendaftaran;
c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi;
d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 (satu) SD, kelas 7 (tujuh) SMP, dan kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik; dan
e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
(5) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
Simak juga penjelasannya dalam video berikut ini:
Pengumuman Pendaftaran
Pasal 28
(1) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan secara terbuka
(2) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah bagi:
a. sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan
b. sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana bantuan operasional sekolah.
(3) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei.
(4) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
b. tanggal pendaftaran;
c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi;
d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 (satu) SD, kelas 7 (tujuh) SMP, dan kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik; dan
e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
(5) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
Simak juga penjelasannya dalam video berikut ini:
Untuk informasi lengkap lainnya, para sahabat sekalian bisa membaca tema-tema PPDB yang sudah admin pilah-pilah sesuai kebutuhan sahabat sekalian berikut ini:
Demikianlah ulasan tentang Pengumuman Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Tetap semangat kawan
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh