"Menyebarluaskan Pengetahuan..."

Pengumuman Penetapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK

Pengumuman Penetapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Semangat pagi kawan

Selamat menyimak.

Pengumuman Penetapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta  Didik  Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Tepatnya pada pasal 34 dijelaskan bahwa sebagai berikut:

Paragraf 5
Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru

Pasal 34
(1) Pengumuman penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.

(2) Penetapan peserta didik baru dilakukan
  berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

(3) Dalam hal kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum definitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

(4) Khusus untuk SMK, dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

Simak juga penjelasannya dalam video berikut ini:


Untuk informasi lengkap lainnya, para sahabat sekalian bisa membaca tema-tema PPDB yang sudah admin pilah-pilah sesuai kebutuhan sahabat sekalian berikut ini:


Tetap semangat kawan
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Bagikan: